kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.211   70,15   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   13,11   1,20%
  • LQ45 880   13,40   1,55%
  • ISSI 221   1,38   0,63%
  • IDX30 450   7,23   1,63%
  • IDXHIDIV20 541   6,43   1,20%
  • IDX80 127   1,62   1,29%
  • IDXV30 135   0,66   0,50%
  • IDXQ30 149   1,87   1,27%

Pemerintah Hormati Upaya Uji Materiil Permenaker 2/2022 ke MA


Kamis, 17 Februari 2022 / 19:54 WIB
Pemerintah Hormati Upaya Uji Materiil Permenaker 2/2022 ke MA
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Pemerintah Hormati Upaya Uji Materiil Permenaker 2/2022 ke MA.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menghormati adanya pihak yang mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA). 

Sebab uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2).

Mengingat Permenaker 2/2022 telah diundangkan, maka kata Ida Fauziyah, Kemnaker memiliki kewajiban konsIda Fauziyah titusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022 hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.

Baca Juga: Menaker Bertemu Pimpinan Serikat Pekerja Bahas JHT, Begini Hasilnya

Ida menegaskan, pelaksanaan Permenaker 2/2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti, bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh, " kata Ida.

Ida menjelaskan, berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK maupun BPK.

Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.

Baca Juga: Pemerintah Tawarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Ini Kata Perencana Keuangan

Ida menyatakan, dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Menurutnya, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.

"Tidak benar (dipakai pemerintah-red). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, " ujar Ida.

Ida mengatakan, selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT.

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO), " jelas Ida.

Baca Juga: Program JHT Dinilai Berperan Tekan Angka Kemiskinan Lansia

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan Permenaker 2/2022. Gugatan tersebut rencananya akan didaftarkan pada minggu depan. “(Akan mendaftarkan gugatan) Minggu depan,” ucap Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (17/2).

Sebelumnya, mengutip Kompas.com, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) digugat seorang pekerja ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan uji materi itu diajukan seorang karyawan pabrik besi bernama Rendyanto Reno Baskoro.

Reno mengajukan uji materi atas Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya baru bisa mencairkan dana JHT saat berusia 56 tahun.

“Permohonan hak uji materi telah diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 15 Februari 2022. Sebelumnya kami coba masukkan ke MA tanggal 14 Februari 2022 tetapi MA sedang melakukan lockdown,” ucap kuasa hukum Reno, Singgih Tomi Gumilang kepada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×