Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu) KPK agar investor tidak kabur dari Indonesia.
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah mesti segera menerbitkan Perppu KPK. Sebab, besaran angka korupsi merupakan salah satu pertimbangan utama investor dalam menanamkan modalnya.
Baca Juga: Menkumham kaji usulan KPK untuk revisi UU Tipikor
"Apa yang membuat investor mau menanamkan modal di negara berkembang? Mereka melihat dari angka korupsi, pajak, kondisi makroekonomi di negara setempat, transparansi, kepastian, proteksi pada investor, dan kemudahan mendapat perizinan. Itu semua berkorelasi dengan anti korupsi," ujar Yustinus, Selasa (1/10).
Padahal, kata Yustinus, sebelum UU KPK direvisi, penanaman modal di Indonesia terus meningkat.
Berdasarkan data yang dihimpun Cita, penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) sejak 2013 terus meningkat. Pada kuartal I 2013, realisasi PMDN sebanyak 27,5 triliun meningkat hingga menjadi Rp 89,1 triliun pada kuartal III 2018.
Sedangkan, realisasi PMA pada kuartal I 2013 sebanyak Rp 65,5 triliun dan terus meningkat hingga menjadi Rp 84,7 triliun di kuartal III 2018.
Yustinus bilang, hal itu sekaligus menjadi bukti bahwa KPK tidak menghambat investasi. Bukan seperti ucapan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebutkan bahwa KPK dapat menghambat investasi.
Tidak hanya itu, Yustinus bilang revisi UU KPK akan melemahkan visi misi Jokowi dalam periode kedua pemerintahannya untuk membangun SDM Unggul Indonesia Maju.
Baca Juga: BPTJ ungkap dua bukti kemacetan Jabodetabek sudah masuk kategori darurat
Pasalnya, berdasarkan data ICW, korupsi di sektor pendidikan yang berperan menghasilkan SDM unggul menempati urutan ketiga kasus korupsi terbanyak dengan nilai kerugian negara senilai Rp 81,8 miliar.