kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji


Jumat, 24 Februari 2023 / 17:25 WIB
Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah (BPIH) Tahun 2023 sebesar Rp 90,05 juta per jemaah reguler. 

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, tahap berikutnya merujuk pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) kesepakatan tersebut kemudian nantinya akan dibawa ke Presiden yang selanjutnya dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Keppres sebagai landasan hukum bagi jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Selain itu sebagai legitimasi hukum bagi Kementerian Agama untuk membayar segala biaya menyangkut keperluan penyelenggaraan ibadah haji baik di tanah air maupun di tanah suci. 

Baca Juga: Berikut Rincian Sebaran Kuota Haji 2023 yang Dirilis Kemenag

Yakni berupa biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, living cost, asuransi, pengurusan dokumen dan lain-lain. 

Presiden diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari (kerja) menerbitkan Keppres sejak BPIH disepakati oleh DPR dan Kementerian Agama. 

“Melihat biaya pelunasan pada Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) tahun ini cukup besar, Komnas Haji berharap Presiden bisa mensegerakan penerbitan Keppres BPIH agar segera disosialiasikan kepada masyarakat khususnya calon Jemaah haji,” ucap Mustolih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/2). 

Sehingga calon jemaah haji memiliki cukup waktu melakukan pembayaran dan segera mendapatkan kepastian pemberangkatan. Sebab mereka yang lunas bayar itulah nantinya yang secara resmi akan diberangkatkan ke tanah suci. 

Terlebih Kementerian Agama sepertinya sudah sangat siap dengan terbitnya Keputuan Menteri Agama (KMA) Nomor: 189 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/ 2023 yang menjabarkan secara detail pembagian kuota 221.000.

KMA tersebut berisi tentang kuota jemaah haji regular, jemaah haji khusus, kuota prioritas lansia, petugas serta merinci besaran kuota jemaah setiap provinsi di seluruh Indonesia. Dengan begitu data dan nama-nama jemaah yang akan berangkat sudah dipersiapkan sedemikian rupa. 

Baca Juga: Calon Jemaah Meninggal Dunia, Ini Cara Tarik Biaya Pendaftaran Haji

Dengan postur biaya pelunasan saat ini, mungkin saja akan ada potensi jemaah yang belum dapat melunasi, tetapi hal itu tidak menjadikan hak jemaah tersebut hangus/hilang. Sebab, haknya masih bisa digunakan pada musim haji berikutnya sebagai jemaah prioritas.

“Oleh sebab itu, bagi mereka yang mengalami hal demikian agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama setempat supaya dicatat dan didata sehingga kuota Jemaah haji bersangkutan segera bisa dialihkan dan dimanfaatkan kepada Jemaah pada urutan berikutnya,” jelas Mustolih.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menjelaskan, angka tersebut terdiri atas dua komponen. Yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7%).

"Keputusan ini lebih kepada kita menjunjung tinggi keberlanjutan, keadilan, dan keterjangkauan," ujar Ashabul saat rapat kerja penetapan BPIH dengan Menteri Agama, Rabu (15/2).

Baca Juga: Setoran Awal Haji Saat Ini Rp 25 Juta, Tengah Dikaji untuk Dinaikkan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa prosentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat. Setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan.

Antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah. "Meski komposisinya belum sepenuhnya ideal, Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” ucap Yaqut.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×