Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan kajian perhitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023. Komunikasi dengan berbagai stakeholder terkait dilakukan untuk mencari nilai BPIH.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyampaikan, pihaknya telah bertemu dengan Otoritas penerbangan Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA). Sejumlah hasil pertemuan didapat dari pertemuan tersebut.
Di antaranya, GACA menyatakan Bandara Ta'if untuk saat ini belum memenuhi standar pelayanan haji. GACA juga telah memberikan catatan kepada Kementerian Perhubungan agar melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah disampaikan terkait penggunaan Bandara Kertajati.
Kemenhub telah menyampaikan progres penyelesaian catatan tersebut pada tanggal 7 Februari 2023. Pemerintah juga akan mengundang GACA untuk melakukan inspeksi pada 14 Februari 2023.
Selain itu, Indonesia diminta untuk segera melakukan kontrak dengan maskapai. Hal itu agar maskapai dapat mengajukan slot time kedatangan dan kepulangan jemaah kepada GACA. Baik melalui Bandara Madinah maupun Bandara Jeddah.
Baca Juga: Kemenag: Durasi Ibadah Haji 2023 Dipangkas Menjadi 30 Hari
GACA membagi landing melalui Bandara Madinah dan Bandara Jeddah dengan persentase 50:50.
"Kemenag sedang mengajukan perubahan komposisi landing Jeddah dan Madinah menjadi 55:45 atau lebih, untuk mengurangi penempatan jemaah haji pada peak season di Madinah," ujar Hilman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (8/2).
Lebih lanjut Hilman menyampaikan usulan BPIH 2023 setelah Kemenag melakukan penyesuaian. Yakni dari sebelumnya mengusulkan BPIH sebesar Rp 98,89 juta menjadi Rp 96,47 juta. Artinya ada pengurangan Rp 2,41 juta.
Hilman menyebut, masih ada potensi pengurangan BPIH, misalnya dari efisiensi tiket penerbangan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka meminta Kemenag mencermati komponen biaya mana saja yang bisa dilakukan efisiensi dan rasionalisasi.
Ke depan, dia meminta investasi yang dilakukan BPKH dapat mendukung penyelenggaraan ekosistem haji di Arab Saudi. Sehingga dapat mengurangi cost haji ke depan.
Baca Juga: Setelah dari Saudi, Komisi VIII DPR Kembali Bahas Biaya Haji Besok, Rabu (8/2)
Diah mengatakan, Komisi VIII DPR mengusulkan agar BPIH berada di kisaran Rp 80 juta - Rp 85 juta. Nilai tersebut nantinya terdiri dari komponen biaya haji yang dibayarkan nilai manfaat dan jemaah haji.
"Dan kami berharap jemaah haji tidak membayarkan lebih dari Rp 50 juta," ucap Diah.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengusulkan persentase nilai manfaat dan biaya haji yang dibayar jemaah 50%:50%.
Kahfi menilai, sikap kaget jemaah haji tahun ini karena adanya kenaikan signifikan biaya yang dibayar jemaah dan yang ditanggung nilai manfaat. Yakni dari yang sebelumnya 70% nilai manfaat dan 30% jemaah menjadi 70% jemaah dan 30% nilai manfaat.
"Kalau bisa solusinya 50%-50%. Jadi jemaah 50%, BPKH harus tanggung 50%," terang Kahfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News