kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.244   95,00   0,62%
  • IDX 7.890   61,26   0,78%
  • KOMPAS100 1.205   8,80   0,74%
  • LQ45 978   7,92   0,82%
  • ISSI 228   0,65   0,29%
  • IDX30 500   4,51   0,91%
  • IDXHIDIV20 602   5,09   0,85%
  • IDX80 137   1,10   0,81%
  • IDXV30 140   0,09   0,06%
  • IDXQ30 167   1,31   0,79%

Pemerintah Diminta Perketat Implementasi Peraturan TKDN


Rabu, 11 September 2024 / 13:17 WIB
Pemerintah Diminta Perketat Implementasi Peraturan TKDN
Darmadi Durianto Ketua Dewan Pembina Perprindo dan Anggota Komisi VI DPR RI.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap implementasi peraturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, yang menyoroti dugaan adanya perusahaan besar yang memanfaatkan regulasi yang seharusnya ditujukan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2022 mengharuskan IKM memenuhi syarat 40% TKDN agar dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Baca Juga: Kemenperin Dorong Pengajuan Sertifikasi TKDN bagi Industri Kecil di Daerah

Namun, Darmadi menilai pengawasan pemerintah masih lemah, sehingga perusahaan besar dapat mengambil keuntungan dari regulasi ini, yang seharusnya membantu pengembangan IKM.

"Perusahaan besar tidak seharusnya mendapatkan sertifikat TKDN 40% karena ini bertentangan dengan tujuan awal peraturan tersebut," ujar Darmadi dalam keterangannya, Rabu (11/9).

Ia juga menekankan pentingnya verifikasi yang lebih ketat sebelum pemerintah mengeluarkan sertifikat TKDN, agar regulasi tidak dimanfaatkan secara tidak tepat.

Menurut Darmadi, penyalahgunaan ini dapat berdampak serius pada iklim investasi di Indonesia, bahkan berpotensi membuat investor hengkang. Ia mencontohkan kasus penyimpangan dalam proyek pengadaan sistem pendingin udara (AC) yang melibatkan produk yang tidak memenuhi persyaratan TKDN.

Baca Juga: Kemenperin: IKM Furnitur Perlu Ciptakan Produk Inovatif dan Ramah Lingkungan

Selain itu, ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa praktik ini dapat menghambat pertumbuhan industri lokal, terutama di sektor pendingin dan refrigerasi. 

Padahal, pemerintah sedang mendorong investasi asing, termasuk dari perusahaan AC asal Jepang yang berencana membangun fasilitas produksi di Indonesia dengan nilai investasi Rp 3,3 triliun dan akan menyerap 2.500 tenaga kerja.

Darmadi mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan dengan memperkuat koordinasi antar kementerian guna memastikan pengawasan yang lebih efektif dan melindungi investasi dalam negeri.

Selanjutnya: Dukung Peningkatan Akses Pendidikan Bagi Generasi Muda

Menarik Dibaca: 11 Tanda Gula Darah Tinggi yang Patut Anda Waspadai, Cek di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×