kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta pastikan perlindungan keamanan dan kehalalan produk e-commerce


Rabu, 25 Agustus 2021 / 16:10 WIB
Pemerintah diminta pastikan perlindungan keamanan dan kehalalan produk e-commerce
ILUSTRASI. E-commerce.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi Undang-Undang sudah di ambang pintu. Kegiatan perdagangan antar negara di ASEAN kelak akan menjadi lebih terbuka, mudah dan murah.

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI serta Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan, pemerintah untuk terus memastikan perlindungan keamanan dan kehalalan produk bagi konsumen muslim Indonesia.

“Rencana pengesahan RUU ini boleh dikatakan merupakan satu keniscayaan mengingat pola perdagangan di era digital saat ini. Namun tak boleh dilupakan bahwa konsumen muslim di Indonesia berhak atas produk yang halal dan pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan tersebut,” kata Ledia dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).

Lebih lanjut, rencana ratifikasi Undang-Undang Tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik memang membawa angin segar bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Lewat transaksi elektronik perdagangan antar negara menjadi lebih mudah, cepat dan relatif murah.

Baca Juga: Inilah saham baru yang dikoleksi Yusuf Mansur, prospeknya dinilai cerah

Namun kegiatan perdagangan berbasis transaksi elektronik juga memiliki beberapa titik rawan yang harus diwaspadai, di antaranya soal keamanan data pribadi, keamanan transaksi keuangan, kualitas produk serta faktor kehalalan produk.

Secara umum perlindungan bagi masyarakat Indonesia atas barang-barang yang masuk dari luar negeri tertuang dalam beberapa regulasi. Salah satunya termuat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Peraturan BPOM ini menetapkan dengan cukup rinci bahwa setiap produk makanan, minuman dan obat-obatan (termasuk kosmetika) yang akan masuk dan beredar di wilayah Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan baik dari sisi kualitas barang maupun izin administratif.

Sementara perlindungan bagi masyarakat terkait kehalalan produk tercantum dalam Pasal 4 Undang-undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Alhamdulillah dari sisi tata aturan yang ada secara umum masyarakat sudah memiliki dasar perlindungan dari kemungkinan mendapatkan produk yang tidak aman maupun tidak halal. Setiap importir harus memastikan bahwa produk yang akan mereka edarkan bagi konsumen di Indonesia harus memenuhi standar keamanan dan kehalalan produk. Persoalannya adalah bagaimana kemudian pemerintah bisa memastikan pengawasan dan implementasi hukum di lapangannya berjalan baik. Apalagi kalau transaksinya via e-commerce yang bersifat langsung dari produsen atau reseller kepada end user,” jelasnya.

Perkembangan e-commerce yang begitu pesat memang telah banyak mengubah pola peredaran barang dari produsen ke konsumen. Melalui transaksi elektronik kini menjadi hal yang umum konsumen bisa membeli barang langsung dari produsen maupun reseller yang berada di luar negeri.

“Satu barang yang sedang hits atau hype kata anak sekarang,namun secara resmi belum masuk ke Indonesia bisa tetap dengan mudah diperoleh lewat transaksi e-commerce. Nungguin satu serum wajah, suplemen atau sepotong cokelat masuk secara resmi ke Indonesia jelas akan makan waktu lama karena membutuhkan persyaratan legal administratif yang cukup rumit dan panjang, karena itu banyak konsumen memilih beli langsung sebotol serum ke reseller di luar negeri via e-commerce. Klak klik, bayar, beres," ungkapnya.

Karena masuk lewat transaksi elektronik Ledia menyampaikan, ada satu step proses peredaran barang yang sulit dikontrol, yaitu memastikan perlindungan keamanan dan kehalalan ini terus terawasi.

Karena tidak secara resmi masuk dan mendapat registrasi dari Kementerian Perdagangan juga BPOM maka barang-barang yang diperoleh dari transaksi elektronik atau e-commerce ini berpotensi tidak jelas kualitas produk, keamanan dan apalagi kehalalannya.

Baca Juga: Mendag sebut Indonesia bidik 40% potensi ekonomi digital ASEAN di 2025

“Khusus soal kehalalan produk menjadi sangat rawan karena sampai saat ini belum ada peraturan turunan dari UU Jaminan Produk Halal yang menjabarkan detail syarat, ketentuan dan standar kehalalan atas produk yang akan masuk ke Indonesia dan juga syarat serta standar kehalalan ini belum tercantum di dalam peraturan menteri perdagangan maupun peraturan BPOM yang mengatur soal barang impor," ucapnya.

Karenanya Ledia meminta pemerintah untuk bisa membuat sebuah ketentuan, rambu-rambu, standar atau regulasi khusus atas barang-barang yang akan masuk ke Indonesia agar meskipun alur perdagangan produk secara e-commerce ini dipermudah konsumen bisa tetap terlindungi baik dari sisi kualitas produk, keamanan dan juga kehalalannya.

“Kemudahan transaksi perdagangan elektronik ini memang seolah menjadi tanggung jawab pribadi antara penjual dan pembeli. Namun tetap merupakan tanggungjawab pemerintah untuk memastikan produk-produk yang masuk ke Indonesia, baik yang dibeli dalam jumlah besar untuk diperdagangkan kembali maupun pembelian skala kecil untuk pemakaian pribadi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×