kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta pastikan perlindungan keamanan dan kehalalan produk e-commerce


Rabu, 25 Agustus 2021 / 16:10 WIB
Pemerintah diminta pastikan perlindungan keamanan dan kehalalan produk e-commerce
ILUSTRASI. E-commerce.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

Perkembangan e-commerce yang begitu pesat memang telah banyak mengubah pola peredaran barang dari produsen ke konsumen. Melalui transaksi elektronik kini menjadi hal yang umum konsumen bisa membeli barang langsung dari produsen maupun reseller yang berada di luar negeri.

“Satu barang yang sedang hits atau hype kata anak sekarang,namun secara resmi belum masuk ke Indonesia bisa tetap dengan mudah diperoleh lewat transaksi e-commerce. Nungguin satu serum wajah, suplemen atau sepotong cokelat masuk secara resmi ke Indonesia jelas akan makan waktu lama karena membutuhkan persyaratan legal administratif yang cukup rumit dan panjang, karena itu banyak konsumen memilih beli langsung sebotol serum ke reseller di luar negeri via e-commerce. Klak klik, bayar, beres," ungkapnya.

Karena masuk lewat transaksi elektronik Ledia menyampaikan, ada satu step proses peredaran barang yang sulit dikontrol, yaitu memastikan perlindungan keamanan dan kehalalan ini terus terawasi.

Karena tidak secara resmi masuk dan mendapat registrasi dari Kementerian Perdagangan juga BPOM maka barang-barang yang diperoleh dari transaksi elektronik atau e-commerce ini berpotensi tidak jelas kualitas produk, keamanan dan apalagi kehalalannya.

Baca Juga: Mendag sebut Indonesia bidik 40% potensi ekonomi digital ASEAN di 2025

“Khusus soal kehalalan produk menjadi sangat rawan karena sampai saat ini belum ada peraturan turunan dari UU Jaminan Produk Halal yang menjabarkan detail syarat, ketentuan dan standar kehalalan atas produk yang akan masuk ke Indonesia dan juga syarat serta standar kehalalan ini belum tercantum di dalam peraturan menteri perdagangan maupun peraturan BPOM yang mengatur soal barang impor," ucapnya.

Karenanya Ledia meminta pemerintah untuk bisa membuat sebuah ketentuan, rambu-rambu, standar atau regulasi khusus atas barang-barang yang akan masuk ke Indonesia agar meskipun alur perdagangan produk secara e-commerce ini dipermudah konsumen bisa tetap terlindungi baik dari sisi kualitas produk, keamanan dan juga kehalalannya.

“Kemudahan transaksi perdagangan elektronik ini memang seolah menjadi tanggung jawab pribadi antara penjual dan pembeli. Namun tetap merupakan tanggungjawab pemerintah untuk memastikan produk-produk yang masuk ke Indonesia, baik yang dibeli dalam jumlah besar untuk diperdagangkan kembali maupun pembelian skala kecil untuk pemakaian pribadi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×