kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta memastikan pembayaran THR


Kamis, 31 Maret 2016 / 20:19 WIB
Pemerintah diminta memastikan pembayaran THR


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. BPJS Watch meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan jaminan kepastian mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja. Permintaan tersebut mereka sampaikan terkait terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya.

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch mengatakan, walau secara substansi peraturan tersebut baik, tapi kalau tidak disertai jaminan kepastian akan sama saja. Pemerintah melalui Permenaker No. 6 Tahun 2016 membuat ketentuan baru mengenai kewajiban perusahaan bayar THR.

Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR karyawan mereka dengan masa kerja minimal satu bulan. Waktu pemberian THR tersebut lebih cepat dari pengaturan sebelumnya, di mana untuk mendapatkan THR pekerja harus paling tidak bekerja di perusahaan minimal tiga bulan.

"Kami mengapresiasi ini," kata Timboel dalam pernyataan yang diterima KONTAN, Kamis (31/3).

Tapi, pemberian THR tersebut kata Timboel tidak berarti kalau pemerintah tidak memberikan kepastian bagi pekerja untuk dapat THR. "Jadi ke depan pengawas ketenagakerjaan harus proaktif mendatangi perusahaan memastikan THR dibayar sudah ada sehingga h-7 pekerja bisa dapat THR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×