kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha tolak THR untuk pekerja 1 bulan


Rabu, 30 Maret 2016 / 18:51 WIB
Pengusaha tolak THR untuk pekerja 1 bulan


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan yang diteken menteri Hanif Dhakiri 8 Maret lalu. 

Sebelumnya, masa tunggu karyawan yang bisa mendapatkan THR adalah tiga bulan. Nanti, THR keagamaan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 sampai 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengatakan, ketentuan ini akan memberatkan pengusaha. "Pemberian THR seharusnya dikaitkan dengan lamanya pekerja bergabung dalam sebuah perusahaan. Normalnya THR diberikan setelah bekerja satu tahun," kata dia, Rabu (30/3).

Dengan aturan ini, daya saing perusahaan akan berdampak. Padahal, mayoritas perusahaan di dalam negeri saat ini bergerak disektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki. Dengan aturan THR Keagamaan yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup ditoleransi.

THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk merevisi aturan pemberian THR Keagamaan itu. "Aturan ini memberikan kesempatan bagi pekerja paruh waktu untuk mendapatkan uang untuk hari raya," kata Timboel.

Meski demikian, pihaknya mengkritik atas pengenaan denda yang tidak langsung diberikan kepada pekerja bila perusahaan terlambat membayarkan THR Keagamaan. Sehingga kebijakan itu tidak menimbulkan efek jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×