kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerja satu bulan, kini karyawan bisa dapat THR


Rabu, 30 Maret 2016 / 17:14 WIB
Kerja satu bulan, kini karyawan bisa dapat THR


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kabar gembira bagi para pekerja dan buruh. Pasalnya, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) hari keagamaan. Sehingga tidak perlu menunggu hingga masa kerja minimal mencapai tiga bulan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh diperusahaan yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 8 Maret lalu.

Sekedar catatan, aturan ini merevisi Permen Tenagakerja No 4 tahun 1994 sebelumnya. Dalam Pasal 2 ayat 1 aturan anyar tersebut dikatakan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Ayat selanjutnya, THR Keagamaan itu diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusahaberdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR Keagaman bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara, untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hayani Rumondang mengatakan, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan itu memberikan keadilan bagi pekerja. "Kami juga sudah melakukan sosialisasinya," kata Hayani.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×