kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pemerintah Diminta Hati-hati Terapkan Pajak Karbon, Bisa Bebani Konsumen


Rabu, 24 Juli 2024 / 16:33 WIB
Pemerintah Diminta Hati-hati Terapkan Pajak Karbon, Bisa Bebani Konsumen
ILUSTRASI. Kepulan asap keluar dari cerobong pabrik tahu yang menggunakan bahan bakar sampah plastik di Tropodo, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/11/2019). Pemerintah mengungkapkan bahwa aturan pengenaan pajak karbon sudah disiapkan sehingga implementasinya bisa dilakukan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengungkapkan bahwa aturan pengenaan pajak karbon sudah disiapkan sehingga implementasinya bisa dilakukan.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai penerapan pajak karbon tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi hijau di Indonesia, terlebih lagi sektor pembangkit listrik merupakan salah satu sektor terbesar dalam menghasilkan emisi karbon. 

Namun demikian, menurut Josua, terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah sebelum menerapkan pajak karbon tersebut, termasuk nilai ekonomi karbon dan waktu pelaksanaan dari aturan tersebut. 

Baca Juga: Pemerintah Diminta Terapkan Pungutan Pajak Karbon Paling Lambat di 2025

Terkait dengan nilai ekonomi karbon, saat ini belum semua sektor mampu untuk menghitung emisi karbon yang dihasilkan dengan efisien dan akurat. Dirinya menyebut, hanya beberapa sektor yang sudah dapat menghitung jumlah emisi yang dihasilkan dengan akurat, salah satunya sektor pembangkit listrik.

Masih adanya perbedaan kemampuan penghitungan emisi untuk seluruh sektor ekonomi Indonesia menjadikan masih ada asymmetric information dan menjadi tantangan dalam penghitungan Nilai Ekonomi Karbon Indonesia yang kemudian dapat mempengaruhi keefektifan dari pajak karbon itu sendiri," ujar Josua kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7).

Selain terkait dengan penghitungan Nilai Ekonomi Karbon, timing dari pelaksanaan aturan tersebut juga harus diperhatikan dengan baik. 

"Saat ini, kami melihat terdapat beberapa risiko bagi perekonomian domestik misalnya masih tingginya suku bunga, perlambatan ekonomi China, masih adanya tensi geopolitik, dan penerapan beberapa cukai (seperti cukai plastik dan minuman manis berkemasan)," katanya.

Baca Juga: Pajak Karbon Juga akan Menyasar Kendaraan Berbahan Bakar Minyak

Tidak hanya itu, penerapan pajak karbon di sektor pembangkit listrik, juga dapat berpotensi untuk menaikkan harga produksi listrik dan dapat di transfer kepada konsumen. Sehingga pemerintah perlu memperhatikan timing penerapan pajak karbon tersebut. 

Terkait dengan pajak karbon di kendaraan konvensional (BBM), Josua menilai hal tersebut dapat menjadi salah satu pendorong penetrasi pasar EV lebih lanjut. Namun demikian, hal tersebut juga harus diiringi dengan kehadiran produk-produk EV yang lebih beragam dan terjangkau oleh masyarakat. 

"Melihat faktor tersebut, penerapan pajak karbon memang merupakan hal yang harus dilakukan untuk mendorong pengembangan ekonomi hijau lebih lanjut, namun diperlukan pertimbangan yang matang dalam penerapan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×