kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

PTKP Tak Naik, Waspada Ancaman Bracket Creep bagi Kelas Menengah


Selasa, 16 Desember 2025 / 20:02 WIB
PTKP Tak Naik, Waspada Ancaman Bracket Creep bagi Kelas Menengah
ILUSTRASI. Dari perspektif ekonomi riil, pendapatan tidak kena pajak Rp 54 juta semakin sulit dikatakan relevan untuk kondisi 2026. (NULL/NULL)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi yang telah bertahan hampir satu dekade di level Rp 54 juta per tahun dinilai berisiko pada meningkatnya bracket creep (kenaikan pendapatan yang mendorong seseorang masuk ke bracket pajak yang lebih tinggi) lantaran tidak adanya penyesuaian 

Kondisi ini dinilai berpotensi membebani wajib pajak, terutama kelompok berpendapatan rendah dan menengah.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, Menyatakan bahwa dari perspektif ekonomi riil, PTKP Rp 54 juta semakin sulit dikatakan relevan untuk kondisi 2026.

Baca Juga: Ramai Desakan Naikkan Batas PTKP, Begini Respon Ditjen Pajak

Selama bertahun-tahun tanpa penyesuaian, inflasi kumulatif dan kenaikan biaya hidup telah secara nyata menggerus nilai riil batas tidak kena pajak tersebut.

Menurutnya, stagnasi PTKP mencerminkan adanya jeda kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara beban pajak dan kemampuan bayar wajib pajak.

Rizal juga mengingatkan meningkatnya risiko bracket creep akibat PTKP yang tidak bergerak.

Dalam kondisi ini, pekerja bisa masuk ke objek pajak atau lapisan tarif yang lebih tinggi semata-mata karena kenaikan penghasilan nominal yang mengikuti inflasi atau penyesuaian upah minimum, bukan karena peningkatan kesejahteraan riil.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Audit dan Evaluasi Total Toba Pulp Lestari

"Secara implisit, beban pajak efektif naik tanpa disertai peningkatan daya beli, dan tekanan ini paling terasa bagi kelompok berpendapatan rendah dan menengah," ujar Rizal kepada Kontan.co.id, Selasa (16/12).

Lebih lanjut, Rizal menilai dampak kebijakan PTKP yang stagnan tidak hanya menyentuh aspek keadilan pajak, tetapi juga berpotensi menekan konsumsi rumah tangga dalam jangka menengah.

Padahal, konsumsi rumah tangga selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia mengakui bahwa mempertahankan PTKP yang tidak adaptif dapat memberi tambahan ruang penerimaan fiskal dalam jangka pendek. Namun, menurutnya, langkah tersebut menyimpan biaya ekonomi dan sosial yang tersembunyi.

"Karena itu, penyesuaian PTKP berbasis inflasi atau indeks biaya hidup menjadi penting agar sistem pajak tetap adil, kredibel, dan selaras dengan kondisi ekonomi riil masyarakat," jelasnya.

Berdasarkan riset KONTAN, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi pertama kali ditetapkan pada 1984 sebesar Rp 960.000 per tahun. Angka ini kemudian dinaikkan secara bertahap mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi.

Pada 1995, PTKP naik menjadi Rp 1,72 juta, lalu kembali disesuaikan pada 2001 menjadi Rp 2,88 juta per tahun.

Kenaikan signifikan mulai terlihat pada 2005, ketika PTKP melonjak tajam menjadi Rp 12 juta, disusul kenaikan pada 2006 menjadi Rp 13,2 juta.

Penyesuaian berikutnya terjadi pada 2009, saat PTKP naik menjadi Rp 15,84 juta per tahun. Selanjutnya, pada 2013, pemerintah kembali menaikkan PTKP secara cukup agresif menjadi Rp 24,3 juta.

Tren kenaikan besar berlanjut pada 2015, ketika PTKP hampir melonjak 50% menjadi Rp 36 juta, sebelum akhirnya mencapai Rp 54 juta per tahun pada 2016.

Selanjutnya: Prabowo Sebut Pembangunan Jalan Trans Papua Harus Dituntaskan, Ini Alasannya

Menarik Dibaca: Kulit Leher Hitam? Ini 4 Cara Memutihkan Leher Secara Alami yang Bisa Dicoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×