Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akhirnya telah menyepakati rasio penerimaan pajak atau tax ratio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023 berada pada kisaran 9,3% hingga 10%.
“Kita ambil 9,3% untuk batas bawah, batas atasnya kita ambil dari Komisi XI di 10%,” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah saat menentukan rasio penerimaan pajak dalam Rapat Banggar DPR RI.
Target yang telah ditentukan tersebut juga berbeda dalam Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2023 yang sebesar 9,3% hingga 9,59%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa angka kesepakatan yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR tersebut merupakan cerminan ketidakpastian yang masih tinggi.
Baca Juga: Ada Ancaman Stagflasi Global, BKF : Efek Rambatannya Ke Indonesia Masih Terbatas
Batas bawah yang sebesar 9,3% itu mencerminkan ketidakpastian yang membayangi perekonomian pada tahun depan. Sementara batas atas yang ditetapkan sebesar 10% mencerminkan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan optimisme pemulihan ekonomi yang semakin membaik.
“Dengan demikian, kami dari pemerintah dapat menerima keputusan tersebut,” ujar Febrio.
Febrio juga mengungkapkan bahwa target rasio perpajakan pada tahun depan juga tidak terlepas dari besarnya penerimaan negara pada tahun 2022 yang diperkirakan sebesar Rp 1.784 triliun atau tumbuh 15,3% secara year on year (yoy).
Outlook penerimaan perpajakan pada tahun 2022 tersebut juga jauh lebih tinggi dari target APBN sebesar Rp 1.510 triliun yang ditopang oleh harga komoditas global.
Baca Juga: Anggota Komisi VIII Sayangkan Penghentian RUU Penanggulangan Bencana
Berdasarkan paparan, penerimaan negara yang sebesar Rp 1.784 triliun itu berasal dari penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.485 triliun serta penerimaan bea dan cukai yang sebesar Rp 299 triliun.
Adapun upaya pemerintah untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak pada 2023 adalah dengan melanjutkan tren peningkatan pajak dengan menjaga efektivitas UU HPP, pemberian insentif fiskal secara terukur, penggalian potensi, dan penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News