kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkeu: JPS Keuangan Tidak Akan Lewat Perppu


Senin, 22 September 2008 / 15:51 WIB
Menkeu: JPS Keuangan Tidak Akan Lewat Perppu
ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

Meski ekonomi dunia tengah babak belur, pemerintah merasa tak perlu tergesa-gesa menerbitkan aturan tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tidak diterbitkan sebagai payung hukum JPSK karena hanya alasan mendesak. JPSK akan tetap diwujudkan lewat rancangan undang-undang (RUU). 

Lagi pula, selain status hukumnya lebih kuat, pemerintah menganggap tak ada alasan yang penting untuk mengeluarkan perpu itu. Pemerintah tetap yakin persoalan buruknya ekonomi dunia saat ini, masih bisa terkendali. Demikian penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri DPR, Senin (22/9). Dia menegaskan, pemerintah tetap mematangkan penerbitan JPSK dengan payung hukum RUU.

Seperti diketahui, ketika krisis keuangan di Amerika Serikat membuat bursa di penjuru bumi meleleh, timbul desakan dari sejumlah kalangan di dalam negeri agar pemerintah segera menerbitkan JPSK. Langkah darurat itu dianggap perlu supaya peristiwa pada krisis 1997-1998 lalu tidak terulang lagi. Lebih dari itu, agar para pejabat yang mengambil keputusan penting ketika krisis melanda, terbebas dari tuntutan hukum.

Karena waktunya tak memungkinkan untuk membahas RUU, pemerintah lalu disarankan menggunakan perpu. Alasannya, ketika perekonomian dunia terus memburuk dan berimbas ke Indonesia, pemerintah punya kekuasaan yang besar dalam mengambil keputusan di saat genting.

JPSK merupakan kerangka kerja yang melandasi pengaturan asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of the last  resort), serta kebijakan penyelesaian krisis. JPSK pada dasarnya memang lebih ditujukan untuk pencegahan krisis, namun demikian kerangka kerja ini juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis.

Disusun oleh pemerintah dan Bank Indonesia sejak 2005 lalu, Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) kelak akan dituangkan dalam sebuah RUU tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan. JPSK mengatur secara tegas fungsi masing-masing lembaga negara yang terkait langsung dengan penanganan krisis. Seperti Departemen Keuangan, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Meski berupaya terus mengarahkan ke RUU, bukan berarti pemerintah tidak memperhatikan berbagai kemungkinan. "Yang jelas, kita tidak akan berharap situasi memaksa kita untuk melakukan penanganan darurat," ucap Sri Mulyani, usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri DPR, Senin (22/9).

Maka itu, lanjut dia, pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) melalui Forum Stabilisasi Sektor Keuangan (FSSK) terus melakukan assessment terhadap potensi, risiko, dan bagaimana mekanisme keputusan atau komunikasi antara pemerintah dan BI. Tujuannya, mempersiapkan langkah menghadapi situasi-situasi yang tidak diinginkan.
 
Pemerintah berharap, JPSK dapat diterbitkan dengan payung hukum sebuah RUU. "Semoga masih tetap pakai UU yang normal, kalau perpu kan berarti dipaksa sesuatu yang darurat. Tapi kita tidak berharap, itu artinya situasinya sangat tidak normal," sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×