Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Untuk itu, Eko menyarankan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa bersama-sama melakukan realokasi anggaran. Jika realokasi dijadikan prioritas, maka potensi pemerintah dalam melakukan utang bisa dihindari.
Selain itu, apabila dana belum mencukupi, pemerintah bisa terus melakukan pemangkasan anggaran yang tidak mendesak pada Kementerian/Lembaga (K/L) dengan porsi 20%-30%.
Eko menjelaskan, di luar skenario anggaran ini, masih ada beberapa faktor yang membuat anggaran tidak terserap dengan baik. Misalnya seperti birokrasi yang lambat, data tidak akurat, dan koordinasi yang tidak berjalan dengan optimal.
Baca Juga: Nihilkan peran DPR di APBN, Perppu 1/2020 laiknya cek kosong utak atik anggaran
Akibatnya, faktor ini membuat anggaran sebesar apa pun tidak dapat dieksekusi dengan cepat, sehingga penanganan pun menjadi tidak efektif.
"Jangan sampai telanjur utang, tetapi birokrasi tidak mampu menyerap anggaran," kata Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News