kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Cabut Izin Stasiun Radio TV yang Masih Bandel Siarkan Siaran Analog


Jumat, 04 November 2022 / 04:06 WIB
Pemerintah Cabut Izin Stasiun Radio TV yang Masih Bandel Siarkan Siaran Analog
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menghentikan siaran TV analog secara serentak pada Rabu (2/11/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghentikan siaran TV analog secara serentak pada Rabu (2/11/2022). Namun, ada sejumlah stasiun televisi yang masih 'membandel' dan menayangkan siaran analog. 

Melansir laman infopublik.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, ada tujuh stasiun televisi yang terpantau masih tetap menyiarkan siaran analog. 

Ketujuh stasiun televisi tersebut adalah: 

1. Rajawali Citra Televisi (RCTI)
2. Global TV
3. MNC TV
4. INews TV
5. ANTV
6. TV One
7. Cahaya TV

Menurut Mahfud, Izin Stasiun Radio (ISR) ketujuh stasiun televisi itu telah dicabut, karena mereka masih bersiaran secara analog setelah pemerintah secara resmi melakukan suntik mati atau analog switch off (ASO) pada Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB tengah malam tadi. 

Baca Juga: TV Analog Sudah Disuntik Mati, Ini Cara Ajukan Bantuan STB dari Pemerintah

“Oleh sebab itu terhadap yang membandel tersebut secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan ISR, tertanggal 2 november 2022. Jika masih melakukan siaran melalui analog, ini bisa dianggap illegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

ISR merupakan izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

Dia menegaskan, jika sekarang stasiun TV tersebut masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

Mahfud juga bilang, migrasi siaran digital atau ASO adalah perintah undang-undang dan telah lama disiapkan maupun dikoordinasikan dengan semua pihak, termasuk di antaranya semua pemilik stasiun televisi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Hentikan Siaran TV Analog

Dia lantas mengusulkan adanya sanksi yang dijatuhkan agar aturan ini ditaati sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisioner.

"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," kata Mahfud. 

Ia menyebutkan, persiapan teknis untuk melakukan ASO juga sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama. Ia menambahkan, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO. 

Tanggapan MNC Group

Menanggapi hal tersebut, MNC Group yang mewakili RCTI, MNC TV, Global TV, dan INews mengatakan, pihaknya telah melaksanakan permintaan tindakan ASO tersebut pada Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB.

"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off," jelas MNC Group lewat siaran pers resminya yang diterima Kontan.co.id.

"Sehingga, dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," tambah pernyataan tersebut.

Menurut MNC Group, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Pasalnya, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola. 

MNC Group juga menilai adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Salah satu petitum dari putusan MK itu menyatakan:

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”

Baca Juga: TV Analog Sudah Disuntik Mati, Ini Cara Ajukan Bantuan STB dari Pemerintah

"Sedangkan faktanya, terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya," kata MNC Group. 

Pertama, Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional.

"Ini membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo," jelas MNC Group.

Kedua, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off. 

Dengan demikian, keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-undang, tetapi keputusan dari Kominfo semata.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tegas MNC Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×