kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah bisa buyback SUN tanpa lelang, stabilisasi pasar obligasi lebih mudah


Minggu, 02 Desember 2018 / 16:12 WIB
Pemerintah bisa buyback SUN tanpa lelang, stabilisasi pasar obligasi lebih mudah
ILUSTRASI. ilustrasi Obligasi


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah prosedur pembelian kembali surat utang negara (SUN). Tak lagi hanya melalui mekanisme lelang, kini pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SUN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo melalui metode bookbuilding, bilateral buyback, dan transaksi SUN secara langsung.

Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia Ahmad Mikail berpendapat, peraturan baru tersebut merupakan langkah pemerintah mencegah volatilitas yang tinggi pada pasar obligasi domestik ke depan. "Kalau selama ini biasanya Bank Indonesia saja yang mengintervensi dengan membeli SUN, sekarang pemerintah juga bisa buyback di pasar sekunder," ujar Mikail kepada Kontan.co.id, Minggu (2/12).

Langkah tersebut, tambah Mikail, dapat diambil pemerintah saat terjadi arus keluarnya modal yang deras dari pasar obligasi pemerintah (capital outflow) sehingga menyebabkan harga SUN merosot dan sebaliknya yield SUN melonjak.

Mikail menilai, kebijakan baru ini positif bagi pasar obligasi dalam negeri. Pasalnya, pemerintah tak perlu lagi menunggu proses lelang untuk melakukan intervensi pembelian kembali. "Kalau harga obligasi sudah di bawah fundamental, pemerintah bisa buyback untuk kemudian diganti dengan kupon lebih kompetitif atau lebih rendah," lanjut Mikail.

Senada, ekonom Maybank Indonesia Myrdal Gunarto juga berpendapat demikian. Aturan baru ini memungkinkan pemerintah terlibat dalam pasar sekunder obligasi sehingga memungkinkannya melakukan stabilisasi atau intervensi.

"Pemerintah bisa lebih mudah mengambil posisi stabilisasi saat investor global melakukan aksi jual secara masif di pasar obligasi. Ini mencegah penurunan harga yang tajam pada SUN," kata Myrdal, Jumat (28/11).

Sekadar informasi, ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.08/Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara. Beleid ini berlaku sejak 26 November 2018 menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 209 /PMK. 08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.

Adapun, Mikail memandang positif prospek pasar obligasi domestik hingga akhir tahun bahkan hingga kuartal pertama tahun 2019. Alasannya, pasar sudah cenderung priced-in dengan probabilitas kenaikan suku bunga The Federal Reserves di pertengahan Desember nanti.

"Selain itu, sentimen dari perang dagang juga tertahan karena AS-China menunda sampai triwulan-I tahun depan. Jadi, tekanan untuk pasar obligasi di periode waktu tersebut bisa dikatakan hampir tidak ada," ujar Mikail.

Dus, hingga pengujung 2018, Mikail memproyeksikan yield SUN seri acuan 10 tahun akan berada pada level 7,4% hingga 7,5%. "Capital inflow pun saya kira masih bisa berlanjut," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×