kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemkeu terbitkan aturan baru, pembelian kembali SUN bisa tanpa lelang


Minggu, 02 Desember 2018 / 15:50 WIB
Kemkeu terbitkan aturan baru, pembelian kembali SUN bisa tanpa lelang
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Investasi SUN di Tengah Gejolak Finansial


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah prosedur pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN). Tak lagi hanya melalui mekanisme lelang, kini pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SUN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo melalui metode bookbuilding, bilateral buyback, dan transaksi SUN secara langsung.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.08/Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara. Beleid ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 209 /PMK. 08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.

"Untuk memperluas jangkauan pelaksanaan pembelian kembali SUN, metode yang digunakan dalam pembelian kembali SUN harus bersifat akomodatif, aplikatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan profesional," seperti yang tercantum sebagai pertimbangan Kemkeu dalam peraturan yang resmi rilis Rabu (26/11) lalu.

Pasal 2 peraturan tersebut menyebutkan, pembelian kembali SUN oleh pemerintah dapat dilakukan dengan metode, pertama, transaksi lelang. Kedua, transaksi tanpa lelang yang terdiri dari Bookbuilding, Bilateral Buyback, dan Transaksi SUN secara langsung.

Metode bookbuilding dapat dilakukan dengan cara setiap pihak menjual dan/atau menawarkan SUN kepada pemerintah pada masa penawaran yang telah ditentukan melalui bank atau perusahaan efek yang ditunjuk pemerintah alias Dealer Utama.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemkeu menyampaikan pemberitahuan rencana pembelian kembali SUN kepada Dealer Utama yang kemudian diumumkan kepada publik.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×