Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2026, sebagai langkah untuk mendorong daya beli masyarakat.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut belum final dan masih akan dikaji secara mendalam.
"Saya sampai sekarang belum terlalu clear. Nanti akan kita lihat bisa gak kita turunkan (tarif) PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat. Tapi kita pelajari dulu hati-hati," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Menkeu Beri Sinyal Penurunan Tarif PPN pada 2026, Ini Catatan Pengamat!
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengusulkan agar tarif PPN sebaiknya diturunkan ke level 8% untuk menjaga daya beli.
Menurut hasil simulasi yang dilakukan Celios, penurunan tarif PPN dari 11% ke 8% justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara hingga Rp 1 triliun.
Bhima menjelaskan, penurunan tarif tidak berkorelasi negatif terhadap penerimaan pajak karena peningkatan konsumsi akan memicu kenaikan pendapatan pelaku usaha, terutama di sektor ritel.
"Ada kaitan dengan naiknya pendapatan pelaku usaha terutama ritel, sehingga PPh badan dan PPh 21 juga naik," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (14/10/2025).
Sementara itu, Kepala Laboratorium Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM, Kun Haribowo, menegaskan bahwa PPN memiliki peran vital sebagai kontributor utama penerimaan perpajakan nasional, yaitu sekitar 38%–40% dari total penerimaan pajak.
"PPN memiliki karakteristik yang netral terhadap faktor produksi, namun sangat sensitif terhadap konsumsi domestik sehingga setiap perubahan tarif akan langsung memengaruhi harga barang dan jasa, daya beli masyarakat, serta penerimaan negara," kata Kun.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah 100% Hingga Desember 2027
Ia menilai, penurunan tarif PPN dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mendorong investasi, terutama dalam jangka menengah.
Dengan tarif yang lebih rendah, konsumsi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah berpotensi meningkat, sehingga basis pajak (tax base) juga melebar.Namun demikian, Kun mengingatkan adanya konsekuensi jangka pendek.
"Penerimaan negara dapat turun signifikan, karena peningkatan penurunan tarif PPN belum dapat ditutup oleh peningkatan volume transaksi yang akibatnya terjadi penerimaan negara dari PPN," imbuhnya.
Selanjutnya: PHE ONWJ Teken Perjanjian Jual Beli Gas dengan Energi Nusantara Perkasa
Menarik Dibaca: Besok Cuaca Panas di Jabodetabek? Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (15/10) dari BMKG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News