Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Amerika Serikat (AS) akan mengenakan bea masuk tambahan 10% pada ekspor Indonesia, bersama dengan pengecualian yang diharapkan untuk beberapa produk utamanya. Hal tersebut diharapkan dapat membantu merangsang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS telah mengusulkan tarif hingga 12,5% untuk impor dari 60 negara setelah menentukan bahwa negara-negara tersebut gagal mengekang perdagangan barang yang diproduksi dengan kerja paksa, demikian diumumkan Washington pada awal pekan ini.
Di mana, Kantor Perwakilan Dagang AS ini juga mengusulkan tarif 10% untuk Indonesia, lebih rendah daripada beberapa pesaingnya.
Airlangga mengumumkan hal tersebut setelah pertemuannya dengan Duta Besar USTR Jamieson Greer di sela-sela pertemuan OECD di Paris.
Baca Juga: AS Tetapkan Tarif 10% untuk Indonesia, Peluang Bebas Tarif Produk Unggulan Muncul
Airlangga menambahkan, permintaan Indonesia untuk 18 pengecualian produk berdasarkan investigasi Pasal 301 kemungkinan akan dikabulkan, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
“Langkah-langkah strategis ini tentu akan menjadi stimulus ekonomi yang besar bagi industri Indonesia, mengurangi biaya ekspor, dan meningkatkan daya saing komoditas utama kita di pasar domestik AS,” kata Airlangga seperti dikutip dari Reuters.
Ia memperkirakan ekspor katoda tembaga dari Freeport Indonesia, perusahaan pertambangan yang dikendalikan oleh perusahaan pertambangan AS Freeport McMoran tetapi pemegang saham mayoritasnya adalah pemerintah Indonesia, akan dikecualikan dari tarif AS Pasal 232.
Pengumuman USTR tersebut disampaikan menjelang berakhirnya tarif sementara 10% yang diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump pada 20 Februari, hari di mana Mahkamah Agung membatalkan tarif Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Amerika Serikat dan Indonesia menandatangani perjanjian tarif timbal balik menjelang putusan pengadilan pada 20 Februari, tetapi kedua negara belum meratifikasi kesepakatan tersebut.
Pengecualian tersebut dijadwalkan mulai berlaku setelah tanggal 24 Juli 2026, yang menandai tanggal berakhirnya periode tarif global sementara saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













