kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah beri waktu transisi selama 5 tahun bagi tenaga honorer untuk jadi PNS


Kamis, 20 Februari 2020 / 21:09 WIB
Pemerintah beri waktu transisi selama 5 tahun bagi tenaga honorer untuk jadi PNS
ILUSTRASI. JAKARTA,19/07-REVISI UU APARATUR SIPIL NEGARA. Ratusan massa dari Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara berunjukrasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/07). Dalam aksinya mereka yang terdiri dari bidan, perawat, dokter, tenaga penyuluh, serta ten


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memaparkan, pihaknya akan memberikan waktu selama lima tahun bagi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mengangkat status kepegawaiannya menjadi ASN.

Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

"Dengan berlakunya aturan tersebut, maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah akan diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP Nomor 49 diundangkan," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Kamis (20/2).

Baca Juga: Ini usulan lengkap DPR soal penghapusan PNS honorer di pemerintahan

Kemudian berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Apabila tetap dilakukan, maka PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di dalam keterangannya, Tjahjo juga memaparkan mengenai detail dari tenaga honorer serta PNS di Indonesia. Saat ini, jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.286.918 orang dengan 70% di antaranya berada di instansi Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun demikian, proporsinya masih belum berimbang karena didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif, yaitu sebanyak 1,6 juta orang. Sementara, untuk berhasil mewujudkan visi pemerintah, maka diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkeahlian.

Baca Juga: Pemerintah pastikan lokasi ibu kota baru bebas banjir

Untuk itulah diperlukan restrukturisasi komposisi ASN, agar dapat didominasi oleh jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana dengan visi pemerintah.

Lebih lanjut, Tjahjo mengungkapkan, pada dasarnya pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi dari para tenaga honorer. Jika melihat kilas balik pada kurun waktu 2005-2014, pemerintah telah mengangkat sebanyak 860.220 Tenaga Honorer Kategori-I (THK-I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori (THK-II) menjadi pegawai PNS.

Jika ditotal, maka jumlah tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PNS ada sebanyak 1.070.092 orang, atau sepertiga dari jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Artinya, sekitar 60% dari rata-rata komposisi ASN di kantor pemerintah masih bersifat administratif.

Kemudian, pemerintah memberikan kesempatan bagi para THK-II yang belum diangkat status kepegawaiannya, untuk mengikuti seleksi sebanyak satu kali.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Komisi II, Komisi VIII, serta Komisi X DPR RI dalam menangani tenaga honorer. Tak sembarangan, hal ini juga tertuang dalam PP No. 56 tahun 2012.

Baca Juga: Klarifikasi soal PNS pensiun dapat Rp 1 miliar, Tjahjo Kumolo: Salah kutip!

Apabila melihat seleksi yang telah dilakukan pada tahun 2013 silam terhadap 648.462 THK-II, ada sebanyak 209.872 THK-II yang dinyatakan lulus, serta sebanyak 438.590 dinyatakan tidak lulus.

Dari jumlah peserta yang lulus, 108.109 orang atau 52% di antaranya lulus menjadi guru. Dengan demikian, secara de jure permasalahan tenaga honorer tersebut sudah selesai.

Selanjutnya, pada 23 Juli 2018, Pemerintah bersama dengan 7 Komisi Gabungan DPR RI, yaitu Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI telah menyepakati beberapa hal sebagai tindak lanjut terhadap 438.590 orang Eks THK-II yang dinyatakan tidak lulus seleksi.

Pertama, bagi eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun, maka mereka dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 melalui formasi khusus guru dan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Jumlah peserta SKD CPNS Kemenperin capai 9.724 peserta untuk 359 formasi

Tentu saja dengan pertimbangan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan.

Setelah dilakukan proses seleksi, maka diketahui eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan tersebut adalah sebanyak 13.347 orang. Lalu, setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS di tahun 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar yang terdaftar, ada sebanyak 6.638 peserta yang lulus sebagai guru dan 173 lainnya lulus sebagai tenaga kesehatan.

Kedua, bagi eks THK-II yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK khusus untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka dilakukan seleksi PPPK pada akhir bulan Januari 2019 lalu.

Seleksi yang dilakukan ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Adapun hasil dari seleksi PPPK adalah sebagai berikut, sebanyak 34.954 orang lulus sebagai tenaga guru, sebanyak 1.792 orang lulus sebagai tenaga kesehatan, serta 11.670 orang lainnya lulus sebagai penyuluh pertanian. Sampai saat ini, mereka masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×