Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi (pemprov) selama 15 hari untuk melakukan evaluasi terhadap bendera dan lambang baru Aceh. Selama itu, pemerintah meminta Pemprov untuk tidak mengibarkan bendera dan memasang lambang baru Aceh.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Pemprov Aceh, Wali Nanggroe dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kemdagri meminta agar lambang dan bendera Aceh yang baru itu tidak boleh digunakan. Pasalnya, lambang tersebut menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang merupakan lambang separatis.
Selain bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007, menurut Perjanjian Hensinki antara GAM dan Pemerintah Indonesia, dengan adanya perdamaian maka simbol-simbol GAM tidak boleh lagi dipakai. Terkait permintaan itu, Pemprov Aceh dan DPRA meminta waktu untuk mendiskusikan 12 poin hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap bendera dan lambang baru Aceh.
Menurut Gamawan, reaksi masyarakat Aceh cukup positif dan banyak yang mengibarkan bendera merah putih pada kunjungan Dirjen Otonomi Daerah Selasa (2/1) di Aceh. Artinya menurut Gamawan, ada sambutan yang positif. Lambang atau bendera daerah idealnya merupakan alat pemersatu ideal itu, dan karenanya tidak boleh ada pro dan kontra.
Rencananya, Mendagri juga akan berangkat ke Aceh besok (4/4) untuk melanjutkan pembicaraan terkait bendera dan lambang Aceh ini. Mendagri menegaskan, masyarakat Aceh kehilangan muka atas evaluasi bendera dan lambang tersebut. Sementara pemerintah pusat juga tidak melebih-lebihkan persoalan ini.
Apalagi menurut Gamawan sudah banyak peraturan daerah lain yang dibatalkan pemerintah pusat di daerah lain. Gamawan bilang, sudah ada lebih 8.500 perda yang dibatalkan dalam waktu 3,5 tahun.br />
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News