CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Pemerintah Beri Stimulus Bagi Koperasi


Selasa, 10 Februari 2009 / 13:49 WIB


Reporter: Martina Prianti

JAKARTA. Payung hukum penurunan pajak penghasilan (PPh) atas bunga simpanan wajib koperasi telah terbit dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dengan tajuk PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi (OP).

PP itu menyebutkan bahwa pemerintah tidak memungut pajak alias pajak 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan koperasi yang nilainya sampai dengan Rp 240 ribu per bulan.

Sementara itu, pajak sebesar 10% dikenakan dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan yang lebih dari Rp 240 ribu per bulan.

Hal baru dalam aturan ini diantaranya; pertama, PPh final atas bunga simpanan koperasi sekarang ini hanya dikenakan bagi anggota koperasi sebagai orang pribadi. Kedua, adanya penurunan tarif 15% menjadi 10%.

Nah dengan adanya aturan baru tersebut pemerintah berharap dapat membantu keadaan ekonomi masyarakat yang menjadi anggota koperasi.

"Pemerintah berharap aturan ini bisa mendorong pertumbuhan koperasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan. dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro, Selasa (10/2).

Sementara itu Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani menilai, penurunan tarif PPh atas bunga simpanan tersebut bisa menjadi salah satu mendorong WP untuk patuh membayar pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×