Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Payung hukum penurunan pajak penghasilan (PPh) atas bunga simpanan wajib koperasi telah terbit dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dengan tajuk PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi (OP).
PP itu menyebutkan bahwa pemerintah tidak memungut pajak alias pajak 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan koperasi yang nilainya sampai dengan Rp 240 ribu per bulan.
Sementara itu, pajak sebesar 10% dikenakan dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan yang lebih dari Rp 240 ribu per bulan.
Hal baru dalam aturan ini diantaranya; pertama, PPh final atas bunga simpanan koperasi sekarang ini hanya dikenakan bagi anggota koperasi sebagai orang pribadi. Kedua, adanya penurunan tarif 15% menjadi 10%.
Nah dengan adanya aturan baru tersebut pemerintah berharap dapat membantu keadaan ekonomi masyarakat yang menjadi anggota koperasi.
"Pemerintah berharap aturan ini bisa mendorong pertumbuhan koperasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan. dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro, Selasa (10/2).
Sementara itu Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani menilai, penurunan tarif PPh atas bunga simpanan tersebut bisa menjadi salah satu mendorong WP untuk patuh membayar pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News