kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.415   2,00   0,01%
  • IDX 7.924   69,77   0,89%
  • KOMPAS100 1.110   9,08   0,82%
  • LQ45 810   5,32   0,66%
  • ISSI 270   2,64   0,99%
  • IDX30 421   3,28   0,79%
  • IDXHIDIV20 488   3,22   0,67%
  • IDX80 123   0,95   0,78%
  • IDXV30 134   0,43   0,32%
  • IDXQ30 136   1,18   0,88%

Pemerintah Beri Insentif PPN 6% untuk Tiket Pesawat,Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi


Rabu, 11 Juni 2025 / 06:40 WIB
Pemerintah Beri Insentif PPN 6% untuk Tiket Pesawat,Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.


Reporter: Sri Sayekti | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan II tetap berada di kisaran 5%, serta memperkuat stabilitas ekonomi melalui berbagai langkah strategis. Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025, dan dilanjutkan dengan keterangan pers oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, serta Kepala BPS, Pemerintah memutuskan untuk memberikan lima paket stimulus kebijakan. Paket-paket tersebut meliputi Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, dan Perpanjangan Diskon Iuran JKK.

Salah satu kebijakan dalam paket Diskon Transportasi adalah pemberian insentif PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Juni–Juli 2025. Kebijakan insentif ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2025.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Diskon PPN Pembelian Tiket Pesawat, Berlaku Mulai 5 Juni 2025

Melalui kebijakan ini, PPN sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik ditanggung pemerintah dengan alokasi anggaran Rp 430 milliar. Dengan kebijakan ini, harga tiket yang dibayar oleh masyarakat akan menjadi lebih murah, karena masyarakat hanya membayar PPN sebesar 5% dari yang seharusnya 11%.

Insentif ini berlaku untuk:

-          Periode pembelian tiket: mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025; dan

-          Periode penerbangan: mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025

“Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Pemerintah Beri Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Juni–Juli 2025. Aktivitas masyarakat yang meningkat diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Insentif Penurunan PPN dan PPh Impor, Negosiasi Kebijakan Tarif Trump

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×