Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) tiket pesawat sebesar 6% selama Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2025 di kisaran 5% dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah.
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
Baca Juga: Pemerintah akan Beri Diskon PPN Pembelian Tiket Pesawat, Berlaku Mulai 5 Juni 2025
"Stimulus Ekonomi kuartal-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Selasa (27/5).
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Diskon PPN Tiket Pesawat Selama Lebaran, Penumpang Bayar Segini!
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tiket kereta sebesar 30% dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50% selama dua bulan.
Diskon tarif tol sebesar 20% juga diberikan untuk sekitar 110 juta pengendara dengan skema program yang sama pada saat pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.
Baca Juga: Diskon PPN Kembali Berlaku, Harga Tiket Pesawat Libur Tengah Tahun 2025 Akan Turun
Selanjutnya: Pertamina Patra Niaga Ungkap Penyebab Kelangkaan BBM di Bengkulu
Menarik Dibaca: Gerai Baru Social House Resmi Dibuka di Grand Indonesia, Ini yang Ditawarkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News