kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.587.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

Pemerintah Beri Insentif Bagi Eksportir Agar DHE Betah Tinggal di Dalam Negeri


Senin, 14 Agustus 2023 / 17:27 WIB
Pemerintah Beri Insentif Bagi Eksportir Agar DHE Betah Tinggal di Dalam Negeri
ILUSTRASI. Pemerintah akan memberi insentif kepada para eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menebar janji manis kepada para eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. 

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, akan ada insentif untuk pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito valas penempatan DHE. 

"Bocorannya, insentifnya akan lebih menarik lagi. Ini sedang difinalisasi. Terkait besaran insentif akan difinalisasi dan akan lebih kompetitif," terang Susiwijono saat ditemui di kompleks Kemenko Perekonomian, Senin (14/8). 

Baca Juga: Tabungan Bebas Biaya Valas USD Permudah Eksportir Simpan DHE

Sayangnya, Susiwijono belum mau menjabarkan lebih lanjut mengenai kisi-kisi besaran insentif yang akan diberikan oleh pemerintah. 

Katanya, ini sedang digodok di lingkungan Kementerian Keuangan, lebih tepatnya di Badan Kebijakan Fiskal. 

Yang jelas, Susiwijono mengungkapkan tak hanya insentif PPh deposito valas saja yang akan diberikan oleh pemerintah. Namun, ada juga berbagai insentif kepada instrumen penempatan yang lain. 

Baca Juga: Transaksi Bank dari Ekspor-Impor Melonjak

"Karena instrumen pilihan banyak, bukan hanya deposito valas. Nanti akan dipecah-pecah, sesuai dengan judulnya (kategorinya)," tambah Susiwijono. 

Kini pemerintah tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) secara intens yang nantinya akan menjadi perubahan dari PP 123 tahun 2015 tentang PPh atas BUnga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (BI). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×