Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) masih menunggu skema insentif yang akan diberikan oleh Bank Indonesia (BI) ataupun pemerintah jika pengusaha menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri.
“Saya pernah berdiskusi dengan BI, katanya mau diberikan insentif. Tapi sampai hari ini nggak ada insentifnya. Kalau diberi insentifnya apa?,” tutur Ketua Umum GPEI Benny Sutrisno, dalam agenda Gambir Trade Talk, Rabu (21/6).
Benny berharap adanya kebijakan baru DHE tidak menjadi kontra produktif atau membebani kas perusahaan. Adapun pemerintah memang berencana akan memberikan sejumlah insentif kepada pengusaha yang menempatkan DHE di dalam negeri.
Akan tetapi, menurut Benny hingga saat ini skema insentif tersebut belum juga di beberkan. Dia berharap insentif tersebut bisa berupa bunga valuasi asing (valas) yang lebih menguntungkan dibanding bunga valas di Singapura.
Baca Juga: BPK: Pengelolaan Fasilitas Insentif Perpajakan di 2022 Belum Memadai Rp 2,73 Triliun
“Kalau saya taruh (DHE) di Bank Mandiri depositi valas mungkin paling tinggi 1% lebih dikit, kalau saya taruh di Singapura bisa dapat 5%. Jadi wajar saja,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengungkapkan, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE, pemerintah juga akan memberikan sejumlah insentif bagi pengusaha.
Di antaranya, akan ada tarif pajak khusus kepada eksportir, insentif kepada eksportir, LPEI, dan bank devisa.
“Selain itu ada juga berupa insentif non fiskal yakni berupa kepercayaan, atau nantinya akan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News