CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

Tempatkan DHE di Dalam Negeri, Eksportir Dapat Bunga 5,3%


Sabtu, 29 Juli 2023 / 12:00 WIB
Tempatkan DHE di Dalam Negeri, Eksportir Dapat Bunga 5,3%


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan akan memberikan bunga deposito valas yang kompetitif bagi eksportir yang memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada sistem keuangan Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, bunga yang ditawarkan ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan eksportir yang memarkirkan hasil ekspornya di luar negeri.

"Bunganya kompetif akan kami review bulan ke bulan. Jauh lebih tinggi dengan suku bunga valas dalam negeri," ujar Perry dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (28/7).

Baca Juga: Pemberlakuan DHE SDA Bisa Sumbang Cadangan Devisa hingga US$ 100 Miliar Per Tahun

Ia mencontohkan, Term Deposit Valuta Asing (TD Valas) DHE yang jumlahnya di atas US$ 10 juta dengan jangka waktu 3 bulan, diberikan bunga sebesar 5,51% dari BI ke bank.  Nah, dari jumlah tersebut, sebesar 5,385% diberikan ke eksportir dan sisinya 0,125% untuk perbankan.

"Eksportir dengan deposito valasnya dari rekening khusus tadi, eksportirnya dapat 5,385% sehingga banknya dapat fee 0,125%. Bunga 5,385% untuk tiga bulan ini lebih tinggi kalau suku bunga valas dalam negerinya berkisar antara 1,75% hingga 2,25%," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Baca Juga: Pemerintah Tak Kenakan Denda di Ketentuan Baru DHE SDA, Ini Alasannya

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×