Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat maupun koreksi indeks harga saham gabungan (IHSG) menjadi peringatan bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Pemerintah berharap DPR segera melanjutkan pembahasan RUU yang molor ini.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Senin (26/8). "Saya harap DPR dan pemerintah bisa segera menyepakati betapa pentingnya UU JPSK," ujar Hatta Senin (26/8).
Hatta menjelaskan bahwa RUU ini menjadi prioritas dan harus segera dituntaskan. Namun, Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini enggan memberi kepastian kapan target penyelesaian RUU ini.
Disisi lain DPR sepertinya tak menganggap penting RUU JPSK ini. Anggota Komisi XI DPR RI asal PKS Ecky Awal Mucharam mengakui hingga saat ini RUU JPSK belum dibahas kembali oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Dulu pernah sekali tahun lalu dibahas. Pemerintah harus kerja keras untuk ini," kata Ecky belum lama ini.
Selama ini ada dua pendapat mengenai pembahasan RUU JPSK. Anggota Komisi XI DPR RI asal PDI-P Dolfie OFP menjelaskan, pendapat pertama ingin pemerintah lebih dulu mencabut Perpu JPSK yang pernah diterbitkan. Sedangkan pendapat kedua, pemerintah tidak perlu mencabut Perpu JPSK sehingga bisa dilanjutkan pembahasan. Komisi XI belum mengambil keputusan soal dua pendapat ini, dan berniat meminta masukan dari pakar hukum soal pendapat mana yang tepat.
Achsanul Qosasi, anggota Komisi XI DPR, yang juga anggota Komisi XI memandang seharusnya pembahasan RUU ini tidak melewati mekanisme yang panjang. Politisi partai Demokrat ini menyarankan, setelah selesai dibahas di Badan Musyawarah DPR tidak perlu ada kajian lagi di Komisi XI, sehingga bisa langsung dibahas naik ke tingkat satu untuk mendapat pengesahan. "Akibat kajian itu, makanya pengesahan RUU JPSK tertunda terus," kata Achsanul.
Ia mengingatkan, RUU JPSK ini penting untuk segera disahkan, mengingat ada kekhawatiran akan krisis berlanjut. Achasanul berjanji, fraksinya akan memprioritaskan agar RUU dibahas dalam waktu dekat di masa sidang ini.
Sekadar tahu di RUU JPSK memuat poin penting Crisis Management Protocol (CMP) yang akan menjadi payung bagi pemerintah saat terjadi krisis ekonomi. Tanpa payung hukum yang jelas pemerintah memiliki keterbatasan untuk bertindak saat terjadi krisis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News