kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hindari krisis, pemerintah butuh payung hukum


Rabu, 30 Januari 2013 / 18:49 WIB
Hindari krisis, pemerintah butuh payung hukum
ILUSTRASI. Promo Hypermat Hyper Diskon Weekday 28-30 September 2021


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap Undang-Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) segera disahkan sebagai payung hukum yang menaungi Crisis Management Protocol (CMP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa CMP sudah efektif, namun negara membutuhkan UU yang mengaturnya.

"Perlu diberikan suatu perlindungan hukum untuk mengambil kebijakan. Karena ini proses pengambilan kebijakan yang berisiko yang tentunya tidak akan mudah diatasi begitu saja," ucap Bambang pada Seminar Protokol Manajemen Krisis di Hotel Crowne, Rabu, (30/1).

Disebut Bambang bahwa RUU JPSK ini sudah masuk Prolegnas, namun masih membutuhkan diskusi lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Menteri Keuangan sedang mencoba berdiskusi dengan DPR agar UU JPSK bisa berlanjut. Supaya pembahasan berjalan lebih lancar," terangnya.

Diakuinya, sampai saat masih ada ganjalan dalam proses, namun pihaknya berupaya agar UU ini secepatnya disahkan. "Karena kalau tidak ada payung hukum, tidak ada yang mau mengambil risiko. playing safe nanti selamat, tapi yang dikorbankan adalah perekonomian," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa UU JPSK ini akan bersifat preventif mencegah krisis. Dijelaskannya bahwa untuk bisa melakukan tindakan preventif harus ada kriteria dan tanda bahwa suatu kondisi berpotensi krisis.

Bambang mengatakan masing-masing anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kemenkeu mempunyai CMP masing-masing dengan indikator berbeda. "Ada kondisi normal, siaga, dan krisis. Tergantung bagaimana warnanya tadi. Begitu makin merah, kondisi harus diwaspadai dan diambil tindakan," sebutnya.

Ia juga mengatakan, bahwa keputusan ini harus dikoordinasikan supaya tidak berjalan sendiri-sendiri. "Jangan sampai yang satu menyelamatkan indikatornya, tapi berakibat jelek kepada yang lain," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×