kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hadapi krisis OJK, BI, Kemenkeu rapatkan barisan


Kamis, 03 Januari 2013 / 19:06 WIB
Hadapi krisis OJK, BI, Kemenkeu rapatkan barisan
ILUSTRASI. Ilustrasi syarat naik KRL Commuter Line selama PPKM. Tribunnews/Irwan Rismawan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Perekonomian global masih diselimuti ketidakpastian. Awan mendung masih membayangi dan resesi ekonomi pun masih mengancam. 

Situasi ini mendorong tiga institusi keuangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan merapatkan barisan. Membenahi dan memperbaiki krisis manajemen protokol pada masing-masing institusi. 

"Dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap dampak gejolak krisis global, OJK secara aktif melaksanakan koordinasi dengan Kemenkeu, BI, dan bersama Lembaga Penjamin Simpanan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di kantor Wapres, Kamis (3/1).

Setiap institusi menyiapkan berbagai macam skenario dan langkah antisipasi atas segala macam kemungkinan. Sebagai bentuk menghadapi dampak krisis. 

Nantinya, setiap protokol manajemen krisis ini bakal diharmonisasikan menjadi satu menjadi sebuah protokol nasional. "Itu yang kita sepakati dan kita akan melakukan semacam tes lagi di awal tahun ini menguji masing-masing protokol," katanya. 

Untuk OJK sendiri, sebagai institusi paling anyar kini tengah mengejar menyusun protokol manajemen krisis versinya. "Saat ini OJK sedang mempersiapkan karena kita yang paling buncit kita harus mengejar mempersiapkan protokol krisis," paparnya.

Selain protokol krisis, OJK juga mulai menyusun protokol strategis dengan pemerintah dan BI dalam rangka menjaga kepentingan negara pada berbagai forum internasional. Selain itu juga, OJK akan bekerja sama dengan BI, Pemerintah, Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam menyusun dan menetapkan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai protokol Pelanggaran Hukum di Industri Jasa Keuangan yang memiliki dampak sistemik.  

Terlepas itu semua, Hadad menegaskan bagaimana pun juga protokol krisis tersebut membutuhkan sebuah payung hukum yang lebih kuat. Dalam konteks ini mendorong segera terbitnya Rancangan Undang-Undang Jaringan Pengamanan Sektor Keuangan (JPSK). 

Sebagai informasi, pembahasan RUU JPSK masih berjalan alot di DPR RI. DPR belum bisa setuju lantaran menganggap beleid ini akan memberikan imunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat terkait. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×