Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka pengendalian konsumsi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji rencana perluasan objek kena cukai untuk tiga barang seperti ban karet, Bahan Bakar Minyak (BBM) serta detergen.
Peneliti Perpajakan Fajry Akbar mengatakan, untuk memutuskan penerapan objek kena cukai ini diperlukan studi atau kajian yang lebih mendalam, terkait objek kena cukai mana yang paling krusial untuk diterapkan.
Akan tetapi, Dia mengungkapkan pihaknya pernah melakukan studi terkait pengenaan cukai bagi BBM. Hasil dari studi tersebut, menyatakan bahwa sudah seharusnya BBM dikendalikan. Sehingga penerapan barang kena cukai untuk BBM ini sudah terbilang tepat.
“Memang kalau dari data, sudah seharusnya BBM konsumsinya dikendalikan. Banyak negara juga mengenakan cukai atas BBM contohnya Thailand,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id. Senin (13/6).
Baca Juga: Kapan Pemerintah Terapkan Cukai untuk Deterjen Hingga BBM? Ini Penjelasakannya
Menurutnya, jika BBM dikenakan cukai, maka bisa digunakan sebagai mekanisme stabilisasi. Artinya, jika harga minyak turun, maka pemerintah dapat menggunakan cukai BBM untuk menambah penerimaan.
Sehingga, lanjutnya, penerimaan tersebut bisa dijadikan tambalan untuk subsidi energi ketika harga minyak dunia sedang tinggi, dan jika pemerintah memutuskan untuk menahan harga energi di dalam negeri.
Fajry mengatakan, ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) menjadi wajib karena jumlah BKC di Indonesia paling sedikit dibandingkan dengan negara lain, bahkan di bandingkan negara tetangga.
Sehingga, konsekuensinya kinerja penerimaan cukai (penerimaan/Produk Domestik Bruto (PDB) masih sangat rendah. Bahkan lebih rendah dibandingkan rerata negara Afrika atau Amerika Latin.
Meski begitu, menurutnya tujuan utama dari pengenaan cukai adalah pengendalian konsumsi. Melalui pengendalian konsumsi maka dapat mengendalikan efek negatif dari barang/jasa tersebut.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Tax Ratio pada 2023 Berada Dikisaran 9,3% - 10%
Oleh karena itu, Fajri menghimbau agar calon objek cukai nantinya harus sesuai karakteristik barang kena cukai sesuai Undang-Undang Cukai, yakni konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi.
Selain itu, kriteria lainnya adalah pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News