kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.860   0,00   0,00%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Kapan Pemerintah Terapkan Cukai untuk Deterjen Hingga BBM? Ini Penjelasakannya


Senin, 13 Juni 2022 / 18:16 WIB
Kapan Pemerintah Terapkan Cukai untuk Deterjen Hingga BBM? Ini Penjelasakannya
ILUSTRASI. Antrean kendaraan di SPBU Pertamina Simbuang Mamuju pasca gempa 5,8 SR, Rabu (8/6/2022). Kapan Pemerintah Terapkan Cukai untuk Deterjen Hingga BBM? Ini Penjelasakannya.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang mengkaji rencana perluasan obyek kena cukai untuk tiga barang seperti ban karet, Baham Bakar Minyak (BBM) serta detergen dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Rapat Panja Asumsi Dasar Banggar DPR RI, Senin (13/6).

“Yang sedang kita kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi seperti Ban Karet, BBM dan detergen,” ujar Febrio saat memberi paparan di DPR RI, Senin (13/6).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani membenarkan hal tersebut, namun pihaknya terus melakukan kajian terkait pengenaan cukai terhadap produk ban karet, BBM, serta detergen dan saat ini sedang dikaji oleh BKF.

“Belum (dikenakan). Itu kan butuh waktu ya,” ujar Askolani saat ditemui awak media di komplek parlemen, Senin (13/6).

Baca Juga: Siap-siap, Detergen Hingga BBM Bakal Kena Cukai

Ditemui awak media setelah rapat, Febrio memastikan bahwa kebijakan pengenaan cukai terhadap 3 produk tersebut tidak akan diterapkan dalam waktu dekat, atau pun paling cepat pada lima tahun mendatang, sehingga pemerintah tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan tersebut.

“Kita dalam konteks menimbang-nimbang kiri dan kanan, tapi tentunya ini dalam 5 tahun ke depan jangka menengah panjang. Namanya kajian, bukan kebijakan,” ujar Febrio saat ditemui awak media di komplek parlemen.

Dirinya mengungkapkan, alasan pengenaan cukai terhadap 3 barang tersebut bertujuan untuk mengurangi tingkat konsumsi agar tidak mempengaruhi lingkungan. Apalagi saat ini pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga pertalite.

“Misalnya BBM kan kita tahu itu fossil fuel, tapi itu bukan sesuatu yang kita lakukan sekarang. Kalau sekarang kan sudah jelas-jelas pertalite tidak naik, listrik tidak naik itu sudah jelas 2022 bahkan 2023, kita pastikan ketidakpastian masih sangat tinggi, jadi kami tidak akan gegabah, tapi kajiannya masih terus jalan,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga terus menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga: Diambang Resesi, Prospek Ekonomi Global Semakin Suram

“kalau bicara cukai itukan aspek konsumsi yang mau dikendalikan, kalau plastik kan jelas terkait pencemaran,” tutur Febrio.

“Minuman berpemanis terlihat bagaimana belanja BPJS, berapa itu untuk untuk belanja penyakit diabetes. Kalau sehat kan belanja BPJS nya terkendali. Tapi lagi-lagi saat kita melakukan adjusment, kita harus terukur dan ngak bisa tiba-tiba, makanya kita perhatikan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×