kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.309   -31,00   -0,19%
  • IDX 7.190   23,13   0,32%
  • KOMPAS100 1.048   2,47   0,24%
  • LQ45 816   0,81   0,10%
  • ISSI 225   0,91   0,41%
  • IDX30 426   -0,28   -0,07%
  • IDXHIDIV20 504   -0,40   -0,08%
  • IDX80 118   0,05   0,05%
  • IDXV30 120   0,28   0,24%
  • IDXQ30 139   -0,28   -0,20%

Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Apa Fungsinya?


Jumat, 23 Mei 2025 / 04:28 WIB
Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Apa Fungsinya?
ILUSTRASI. Pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk menghadapi dinamika ekonomi global yang tidak menentu. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk menghadapi dinamika ekonomi global yang tidak menentu. Langkah ini merupakan bukti nyata untuk melindungi para pekerja yang terkena PHK.

Pemerintah merancang pembentukan Satgas ini agar terintegrasi dari hulu ke hilir. Draf aturan pembentukan Satgas PHK sudah ada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan sedang memasuki tahap finalisasi.

Mengutip Infopublik.id, nantinya Satgas PHK tidak hanya diisi oleh Kemnaker, tetapi juga lintas kementerian. Pembahasan mengenai pembentukan Satgas PHK hingga saat ini terus digodok.

Apa fungsi Satgas PHK?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (22/5/2025) menjelaskan bahwa Satgas PHK yang telah dibentuk pemerintah adalah respons terhadap meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja di sejumlah sektor industri.

Baca Juga: Prabowo : Satgas Mitigasi PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Punya Peran Penting

Dia menegaskan bahwa satgas ini tidak hanya bertugas mencatat dan memonitor jumlah PHK, tetapi juga secara aktif mencarikan solusi alternatif bagi para pekerja yang terdampak.

"Satgas PHK selain memonitor PHK juga mencarikan alternatif, mencarikan pekerjaan untuk yang terkena PHK," ujar Ailangga.

Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan Satgas PHK sebagai langkah antisipatif dan solutif. Pengumuman ini disampaikan langsung dalam acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta, yang dihadiri ribuan pekerja, pelaku usaha, dan tokoh perburuhan.

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam saat rakyat menghadapi kesulitan. 

Tonton: 280.000 Karyawan Terancam PHK! Kemenaker Siapkan Solusi Ini

“Kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus sebaik-baiknya,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Selanjutnya: SIM Keliling Jakarta Hari Ini 23 Mei, Perpanjang SIM Bisa Online atau Datang Langsung

Menarik Dibaca: Cek Segera Jadwal KRL Solo Jogja pada Jumat 23 Mei 2025 ke Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×