Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Agar industri pertahanan kita tak kalah dengan negara lain, perlu ada revitalisasi. Agar program revitalisasi bisa berjalan mulus, pemerintah menilai perlu ada lembaga koordinasi. Untuk itu, pemerintah bakal membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, KKIP akan bertugas menjembatani pemerintah dengan BUMN dan pengguna dalam program revitalisasi industri pertahanan. "Tugas pokoknya membina industri dalam negeri karena pascakrisis ekonomi 1998 industri pertahanan di Indonesia kolaps," ujarnya usai rapat kabinet terbatas di kantor kepresidenan akhir pekan lalu.
Menurut Purnomo, KKIP bukan badan hukum, melainkan sebuah forum koordinasi saja antara Menteri Pertahanan dan Menteri Negara BUMN. Sebab, di dalam Undang-Undang tentang BUMN, Menteri Negara BUMN diberi kuasa oleh pemerintah sebagai pemegang saham BUMN, termasuk di dalamnya BUMN dalam bidang pertahanan.
Tugas lain KKIP adalah membuat masterplan dan blue print kebijakan pembangunan industri pertahanan di dalam negeri. Sehingga, misalnya, BUMN kita bisa membuat kapal perang besar. "Sekarang kita hanya membangun kapal patroli dengan panjang 50-60 meter," kata Purnomo.
KKIP juga bertugas mendorong percepatan pembangunan kekuatan pokok minimal TNI. Artinya, membangun sebuah kekuatan yang cukup untuk operasi militer dan kegiatan lain selain perang. Ambil contoh, penanganan bencana alam, terorisme, separatisme, penegakan hukum laut, dan illegal logging.
Sumber pendanaan untuk melakukan revitalisasi industri pertahanan sebagian berasal APBN. "Tapi belum kami hitung secara detil minimal butuh berapa," kata Purnomo.
Yang jelas, Purnomo bilang, revitalisasi industri pertahanan merupakan salah satu agenda utama untuk lima tahun ke depan. Seiring dengan pulihnya ekonomi kita dari krisis, sekarang lah saatnya membenahi industri pertahanan agar lebih meningkat kemandiriannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News