kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah belum hitung penurunan PPh tekstil


Senin, 31 Oktober 2016 / 20:03 WIB
Pemerintah belum hitung penurunan PPh tekstil


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kebijakan pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi karyawan industri tekstil dan alas kaki, diharapkan bisa mendongkrak pertubuhan industri manufaktur.

Namun, pemerintah harus rela penerimaan pajaknya berkurang karena ini. Pemerintah mengaku, hingga kini belum mengetahui potensi hilangnya penerimaan PPh pasal 21.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak mengatakan, yang pasti selama ini penerimaan pajak dari sektor alas kaki dan tekstil memang tidak terlalu besar. "Pertumbuhan ekonomi di sektor ini memang tengah melambat," ujar Yon, Senin (31/10) di Jakarta.

Industri tekstil dan alas kaki selama ini merupakan bagian dari sektor manufaktur. Pada triwulan II tahun 2016 lalu, pertumbuhan ekonomi di sektor manufaktur sebesar 1,03% dari pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan 5,18%.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat yakin, pertumbuhan sektor tekstil bisa meningkat. Ini akan menjadi insentif yang sangat berharga.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memangkas tarif PPh untuk karyawan tekstil dan alas kaki menjadi 2,5% dari 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×