kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Pemerintah belum hitung penurunan PPh tekstil


Senin, 31 Oktober 2016 / 20:03 WIB
Pemerintah belum hitung penurunan PPh tekstil


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kebijakan pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi karyawan industri tekstil dan alas kaki, diharapkan bisa mendongkrak pertubuhan industri manufaktur.

Namun, pemerintah harus rela penerimaan pajaknya berkurang karena ini. Pemerintah mengaku, hingga kini belum mengetahui potensi hilangnya penerimaan PPh pasal 21.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak mengatakan, yang pasti selama ini penerimaan pajak dari sektor alas kaki dan tekstil memang tidak terlalu besar. "Pertumbuhan ekonomi di sektor ini memang tengah melambat," ujar Yon, Senin (31/10) di Jakarta.

Industri tekstil dan alas kaki selama ini merupakan bagian dari sektor manufaktur. Pada triwulan II tahun 2016 lalu, pertumbuhan ekonomi di sektor manufaktur sebesar 1,03% dari pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan 5,18%.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat yakin, pertumbuhan sektor tekstil bisa meningkat. Ini akan menjadi insentif yang sangat berharga.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memangkas tarif PPh untuk karyawan tekstil dan alas kaki menjadi 2,5% dari 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×