Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kebijakan pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi karyawan industri tekstil dan alas kaki, diharapkan bisa mendongkrak pertubuhan industri manufaktur.
Namun, pemerintah harus rela penerimaan pajaknya berkurang karena ini. Pemerintah mengaku, hingga kini belum mengetahui potensi hilangnya penerimaan PPh pasal 21.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak mengatakan, yang pasti selama ini penerimaan pajak dari sektor alas kaki dan tekstil memang tidak terlalu besar. "Pertumbuhan ekonomi di sektor ini memang tengah melambat," ujar Yon, Senin (31/10) di Jakarta.
Industri tekstil dan alas kaki selama ini merupakan bagian dari sektor manufaktur. Pada triwulan II tahun 2016 lalu, pertumbuhan ekonomi di sektor manufaktur sebesar 1,03% dari pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan 5,18%.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat yakin, pertumbuhan sektor tekstil bisa meningkat. Ini akan menjadi insentif yang sangat berharga.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memangkas tarif PPh untuk karyawan tekstil dan alas kaki menjadi 2,5% dari 5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News