Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Adapun, insentif PPh final DTP diberikan berdasarkan laporan yang dibuat oleh WP UMKM sepanjan telah memiliki surat keterangan sebelum laporan disampaikan. Kemudian, realisasi PPh final DTP dilampiri oleh surat setoran pajak disampaikan oleh WP UMKM paling lambat 20 bulan setelah masa pajak berakhir.
Yoga menyampaikan dalam hal ini WP UMKM masih memiliki waktu untuk mengajukan surat keterangan PP No. 23/2018 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh final DTP paling lambat hingga 20 Mei 2020 mendatang.
Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi kuartal I 2020 hanya 2,97%, begini respons Kemenko Perekonomian
Kendati begitu, otoritas pajak menilai saat ini memang fungsi pajak untuk UMKM bukan lagi soal penerimaan, tapi lebih memberikan relaksasi untuk menjaga usaha kecil itu tetap berjalan.
“Pembinaan terhadap UMKM melalui edukasi perpajakan tetap kita laksanakan. Kita juga akan mengajak para UMKM untuk memanfaatkan insentif PPh Final DTP ini,” ujar Yoga kepada Kontan.co.id, Jumat (8/5).
Sebagai catatan, realisasi PPh Final pada kuartal I-2020 sebanyak Rp 28,49 triliun, minus 1,5% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu. Sementara target otoritas pajak, sampai akhir tahun ini basis pajak UMKM itu dapat mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 153,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News