kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bebaskan pajak UMKM, Kemenkeu catat negara tanggung Rp 2,4 triliun


Minggu, 10 Mei 2020 / 17:26 WIB
Pemerintah bebaskan pajak UMKM, Kemenkeu catat negara tanggung Rp 2,4 triliun
ILUSTRASI. UKM binaan LPS membuka stand di pameran Indocraft 2019


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menanggung pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang selama ini dipatok 0,5%.  Ini sebagai respons pemerintah terhadap dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) yang juga dirasakan oleh UMKM.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Relaksasi tersebut berlaku sejak April hingga September 2020.

Baca Juga: Rencana stimulus PPN terganjal masalah hukum?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama membeberkan, perkiraan besar insentif pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM itu sebanyak Rp 2,4 triliun. 

Lebih lanjut, tujuan dari implementasi pembebasan pajak UMKM ini lantaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat perputaran ekonomi melambat. Alhasil banyak UMKM yang semakin kesulitan untuk bertahan.

Dalam PMK 44/2020 diatur wajib pajak (WP) UMKM harus mendapatkan Surat Keterangan PP No. 23/2018 yang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak melalui saluran pada laman resmi otoritas pajak.

Melalui surat keterangan PP No. 23/2018 itu, WP UMKM dapat dikategorikan sebagai WP yang membayar pajak dengan skema PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan bisa menggunakan fasilitas PPh final DTP.

Baca Juga: Sri Mulyani: Halau dampak corona, 193 negara kucurkan stimulus US$ 8 triliun

Kemudian, WP UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh final DTP harus melaporkan realisasi PPh final ditanggung pemerintah (DTP) yang meliputi PPh terutang atas penghasilan, termasuk transaksi dengan pemotong atau pemungut.




TERBARU

[X]
×