Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan teknis pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan senilai Rp 130 triliun.
Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa regulasi tersebut nantinya bakal berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen), yang ditargetkan akan terbit pada akhir bulan Juli 2025 ini.
"Kami berusaha untuk bisa akhir Juli ini bisa selesai. Artinya udah dikeluarkan peraturannya ya," ujarnya saat ditemui di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Senin (14/7) malam.
Ara menjelaskan bahwa aturan itu bakal mengatur kriteria Penerima Manfaat KUR hingga besaran plafon yang bakal digulirkan untuk tiap kreditur.
Hal itu dilakukan guna memastikan penyaluran KUR Perumahan ke depan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Baca Juga: OJK Bersama AFPI Lakukan Persiapan Terkait Kewajiban Pelapor SLIK Mulai 31 Juli 2025
Pada saat yang sama, Ara juga mengaku masih akan berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam perumusan draf Kepmen tersebut.
"Ini kan baru pertama kali ada KUR Perumahan. Jadi tidak ada benchmark-nya gitu nggak ada yang punya pengalaman, karena belum pernah ada. Jadi kita harus hati-hati betul, waktunya cepat, hati-hati, tata kelola benar, ya mesti banyak ngobrol lah sama semua stakeholder yang ada," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah resmi mengumumkan untuk menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan bagi pengembang perumahan skala kecil atau pengembang Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, plafon KUR perumahan bagi pengembang dengan modal mini tersebut bakal dinaikkan menjadi Rp 5 miliar.
“Plafonnya dinaikkan sampai dengan Rp 5 miliar dan itu diberikan untuk UMKM yang berupa kontraktor usaha menengah dan kecil dengan kriteria sesuai dengan UMKM yaitu modal sampai Rp 5 miliar dan turnover ataupun penjualan Rp 50 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/7).
Airlangga mengungkapkan, plafon KUR Rp 5 miliar ini bisa digunakan untuk membangun rumah tipe 36 sebanyak 38 hingga 40 unit. Dia bilang, tenor yang berlaku untuk KUR ini bisa mencapai 4-5 tahun.
Airlangga juga memastikan bahwa penyaluran program KUR perumahan ini bukan hanya berlaku kepada pengembang atau pelaku usaha saja, melainkan bisa juga diberikan kepada masyarakat perorangan (demand side).
“Untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Dengan demikian kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp 13 triliun. Sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp 117 triliun,” ungkapnya.
Baca Juga: Produk Pangan Olahan Tinggi Garam Dinilai Layak Kena Cukai, Ini Alasannya
Selanjutnya: Cara Cepat Scan Dokumen Via Aplikasi WhatsApp Tanpa Printer, Efisien Banget!
Menarik Dibaca: Cara Cepat Scan Dokumen Via Aplikasi WhatsApp Tanpa Printer, Efisien Banget!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News