Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan. Namun, rencana ini hanya akan diterapkan kepada jasa kesehatan tertentu.
“Misalnya yang dilakukan jasa-jasa klinik kecantikan/estetika, operasi plastik yang sifatnya nonesensial,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).
Rencana tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.
Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan pajak neto mayoritas jenis pajak terus membaik Sri Mulyani bakal kenakan PPN terhadap jasa operasi plastik
Sri Mulyani menyebutkan, pengenaan PPN atas jasa kesehatan secara umum ditujukan terhadap jasa kesehatan yang dibayarkan tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional (BPJS).
Sementara, untuk jasa kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak tetap dibebaskan dari pungutan PPN. Menurutnya, perlakuan ini juga ditujukan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional.
Sri Mulyani menambahkan, dalam beleid yang mengusung metode omnibus law tersebut, terdapat kebijakan pengenaan multi tarif PPN. Tujuannya agar mencerminkan keadilan bagi wajib pajak (WP) di mana tarif umum dinaikkan dari 10% menjadi 12% dan diperkenalkan range tarif dari 5% sampai dengan 25%. ?
Kedati demikian, Sri Mulyani belum menjelaskan berapa tarif PPN yang dikenakan atas jasa operasi plastik atau jasa klinik kecantikan lainnya.
Selanjutnya: Sri Mulyani beberkan alasan adanya rencana terapkan PPN sembako hingga pendidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News