kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pemerintah atur ulang PPN film impor dan nasional


Rabu, 12 Januari 2011 / 00:38 WIB


Reporter: Irma Yani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah pertegas pengaturan untuk kesetaraan perlakuan PPN film impor dan film nasional. Pengaturan terhadap perlakukan film impor dan nasional itu, masuk dalam delapan paket kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Selasa (11/1) pengaturan ini diperlukan, karena pihaknya telah mendapatkan masukan dari beberapa pihak di mana film nasional dikatakan menjadi kurang kompetitif. “Ini karena ada peraturan ataupun kebijakan terkait pajak untuk industri film yang perlu diselaraskan dan diperbaiki. Kita sudah melakukan langkah ini,” terangnya.

Sementara itu, menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Suryo Utomo selama ini penghitungan bea masuk dan pengenaan PPN serta PPh pasal 22 impor berdasarkan panjang film. “Tidak melihat jenis ataupun harga dari film yang bersangkutan. Kita kenakan sekitar US$ 0,43 per meter sebagai dasar pengenaan untuk bea masuk dan juga pengenaan PPN dan PPh pasal 22 impor,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan penelitian lebih jauh. “Ini merupakan suatu karya. Maka saat film itu masuk ke Indonesia ada dua karya yang terikat dengan aspek perpajakan yaitu impor dari media yang bersangkutan dan adanya pembayaran atas royalti atau pemanfaatan hak atas film tersebut oleh pihak yang diizinkan untuk mengedarkan,” tandasnya.

Maka, dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2011 dibuat penegasan bahwa pada saat impor dilakukan, dasar pengenaannya adalah nilai yang seharusnya dibayar atau nilai yang dibayar. “Misalnya pada waktu masuknya dikenakan dengan nilai yang tetap US$ 0,43, maka akan ada kekurangan pembayaran apabila nilainya memang lebih besar daripada itu. Kekurangannya harus disetorkan kepada negara. Jadi dalam Surat Edaran ini kami mencoba menegaskan kembali bahwa setiap kegiatan itu ada pengenaan pajak yang harus dibayar,” jelasnya.

Sekadar informasi, tahun ini Menkeu mengeluarkan paket kebijakan pajak baru berisi 8 aturan pajak. Kedelapan aturan itu ialah, pertama, kebijakan pelimpahan fungsi pembuatan kebijakan pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Kedua, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugasnya. "Selama ini belum diatur PMK-nya. Ini diyakini bisa membuat pegawai pajak menjalankan tugasnya sesuai taat asas dan peraturan, karena jika tidak maka diancam dalam oleh pasal 36A KUP," katanya.

Ketiga, MoU antara Ditjen Pajak dengan Akuntan Publik. Dalam MoU ini dijelaskan, selama ini pemeriksaan di Ditjen Pajak menyita waktu, dengan kerjasama ini maka laporan keuangan wajib pajak yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian, tak akan diperiksa lagi oleh pemeriksa pajak.

Keempat adalah soal PPN untuk kesetaraan perlakuan film impor dan nasional. Kelima, pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.93 Tahun 2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional, litbang, fasilitas pendidikan, olahraga, dan infrastruktur sosial.

Keenam, adalah pelaksanaan PP No.94 Tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang memberikan dasar hukum Menteri Keuangan untuk mengeluarkan fasilitas pembebasan PPh atau Tax Holiday.

Ketujuh, penyederhanaan prosedur pembebasan PPh pasal 22 impor atas impor barang. Dengan ini, diharapkan bisa membuat jauh lebih efisien sehingga tak perlu pulang pergi dalam rangka impor. Kedelapan, penyederhanaan birokrasi dalam mendukung kegiatan yang memberikan bantuan hibah, sumbangan, dilimpahkan wewenang kepada Dirjen Bea Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×