kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Ditjen Pajak Evaluasi Pelaksanaan Aturan PPN dan PPnBM


Jumat, 16 Juli 2010 / 12:00 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Umur Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masih seumur jagung tetapi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mau mengevaluasi pelaksanaan aturan itu.

Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Suryo Utomo mengatakan evaluasi dilakukan untuk memantau pelaksanaan undang-undang yang baruberusia empat bulan itu. "Kami ingin melihat apakah ada permasalahan aplikasi PPN atau tidak," ucap dia dalam acara bincang-bincang dengan wartawan, Jumat (16/7).

Mengenai teknis evaluasi, Suryo mengatakan Ditjen Pajak hanya memantau dan menampung masukan terkait pelaksanaan itu. Sekadar mengingatkan, Pemerintah mulai memberlakukan UU Nomor 42 Tahun 2009 itu pada April lalu. Banyak pengusaha mengeluhkan aturan pelaksanannya karena dianggap memberatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×