kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Ditjen Pajak Evaluasi Pelaksanaan Aturan PPN dan PPnBM


Jumat, 16 Juli 2010 / 12:00 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Umur Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masih seumur jagung tetapi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mau mengevaluasi pelaksanaan aturan itu.

Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Suryo Utomo mengatakan evaluasi dilakukan untuk memantau pelaksanaan undang-undang yang baruberusia empat bulan itu. "Kami ingin melihat apakah ada permasalahan aplikasi PPN atau tidak," ucap dia dalam acara bincang-bincang dengan wartawan, Jumat (16/7).

Mengenai teknis evaluasi, Suryo mengatakan Ditjen Pajak hanya memantau dan menampung masukan terkait pelaksanaan itu. Sekadar mengingatkan, Pemerintah mulai memberlakukan UU Nomor 42 Tahun 2009 itu pada April lalu. Banyak pengusaha mengeluhkan aturan pelaksanannya karena dianggap memberatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×