kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   0,00   0,00%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Ditjen Pajak Evaluasi Pelaksanaan Aturan PPN dan PPnBM


Jumat, 16 Juli 2010 / 12:00 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Umur Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masih seumur jagung tetapi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mau mengevaluasi pelaksanaan aturan itu.

Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Suryo Utomo mengatakan evaluasi dilakukan untuk memantau pelaksanaan undang-undang yang baruberusia empat bulan itu. "Kami ingin melihat apakah ada permasalahan aplikasi PPN atau tidak," ucap dia dalam acara bincang-bincang dengan wartawan, Jumat (16/7).

Mengenai teknis evaluasi, Suryo mengatakan Ditjen Pajak hanya memantau dan menampung masukan terkait pelaksanaan itu. Sekadar mengingatkan, Pemerintah mulai memberlakukan UU Nomor 42 Tahun 2009 itu pada April lalu. Banyak pengusaha mengeluhkan aturan pelaksanannya karena dianggap memberatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×