kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan tetap memberikan remisi untuk koruptor


Senin, 13 September 2010 / 19:12 WIB
Pemerintah akan tetap memberikan remisi untuk koruptor


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah tidak membedakan pemberian remisi (pengurangan masa pidana penjara) kepada setiap narapidana. Dengan kata lain, narapidana apa pun termasuk kasus korupsi bisa menerima remisi selama memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.

Makanya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan selama peraturan perundang-undangan tidak melarang, maka remisi wajib diberikan. "Selama aturannya masih ada, wajib hukumnya," ujar Patrialis akhir pekan lalu.

Apalagi, dengan pemberian remisi bisa sedikit meringankan beban kapasitas lembaga pemasyarakatan. "Kalau remisi tidak diberikan yang terjadi penjara bisa pecah," imbuh politikus Partai Amanat Nasional itu.

Sekadar informasi, dalam pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan menyebutkan bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi dua syarat, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

Patrialis menambahkan, dirinya mendukung jika nantinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengusulkan adanya undang-undang untuk mengatur pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi maupun narapidana lainnya seperti kasus terorisme. "Kalau nanti dibicarakan dasar hukumnya dengan DPR, saya welcome betul," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×