Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan remisi atau pengurangan hukuman bagi narapidana di hari raya Idul Fitri 1431 Hijriah nanti. Rencananya akan ada 39.000 narapidana yang mendapatkan remisi. Jumlah ini juga masih akan bertambah karena ada data dari Kantor Wilayah Jawa Tengah yang belum masuk ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dari 39.000 narapidana yang mendapatkan remisi, ada 1.312 orang yang bisa keluar dari penjara karena setelah dipotong remisi, masa tahanannya sudah selesai. Kepala Biro Humas Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Martua Batubara, pemberian remisi berdasarkan penilaian terhadap persyaratan baik administrasi maupun syarat kelakukan baik napi selama di penjara. "Hak-hak narapidana tetap diberikan," ujar Martua, Rabu (8/9).
Dia juga mengatakan, pemberian remisi ini juga diberikan kepada terpidana korupsi. Namun, ia enggan merinci berapa banyak koruptor yang mendapatkan remisi. "Saya cuma punya data angka-angka saja tanpa ada nama," ujarnya.
Catatan saja, pemerintah memang berencana mengeluarkan remisi bagi terpidana korupsi pada hari raya ini. Sebelumnya, pemerintah sudah memberikan remisi pada terpidana korupsi seperti pelaku kasus aliran dana Bank Indonesia. Salah satunya adalah besan Presiden RI SBY, Aulia Pohan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













