Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Rp 318,09 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka dukungan bagi perusahaan pelat merah di tengah meluasnya dampak ekonomi karena corona virus disease 2019 (Covid-19). Untuk membiayai program ini, pemerintah akan menerbitkan utang baru.
Payung hukum program PEN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Usai Pandemi Corona, Pemerintah Anggarkan Rp 318,09 triliun
PP 23/2020 ini sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2020, dan diundangkan pada 11 Mei 2020.
Dalam Pasal 21 PP 23/2020 menyebutkan dalam pembiayaan PEN, pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. SBN tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan riil program PEN.
Nantinya, hasil dari penerbitan utang baru itu disimpan dalam suatu rekening khusus di bank sentral. “Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh BI di pasar perdana diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI,” sebagaimana Pasal 21 Ayat 5 PP 21/2020.
Pada Senin (11/5) program PEN dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) tertutup Kementerian Keuangan dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Dari draf program PEN yang dihimpun Kontan.co.id menyebutkan total anggaran Rp 318,09 triliun diperuntukkan bagi sembilan stimulus dalam program PEN.
Pertama, subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ulta Mikro (UMi) sebanyak Rp 34,15 triliun. Rinciannya, subsidi bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perushaan pembiayaan sebanyak Rp 27,26 triliun.
Selanjutnya, Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi, Mekar, dan Pegadaian senilai Rp 6,4 triliun. UMKM online, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), dan koperasi sejumlah Rp 490 miliar.
Kedua, insentif perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat sebesar Rp 63,01 triliun. Anggaran ini untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketiga, subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam rangka program biodiesel 30% atau B-30 sebanyak Rp 2,78 triliun yang diterima Badan Layanan Umum (BLU) terkait.
Keempat, percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan masyarakat sebesar Rp 94,23 triliun. Dari anggaran tersebut, BUMN yang menerimanya antara lain PT Pertamina senilai Rp 48,25 triliun, PT PLN sebanyak Rp 45,42 triliun, serta Bulog sebanyak Rp 560 miliar.
Baca Juga: Ini skema program pemulihan ekonomi nasional yang memakan anggaran Rp 318 triliun
Kelima, sebanyak Rp 25 triliun sebagai stimulus dukungan pariwisata berupa diskon tiket, hotel, hingga voucher makanan melalui aplikasi online.
Keenam, penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebanyak Rp 6 triliun. Ini untuk belanja imbal jasa penjaminan (IJP) dan cadangan penjaminan pemerintah.
Ketujuh, penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp 25,27 triliun untuk lima BUMN yakni PT PLN, PT Hutama Karya (HK), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC).
Kedelapan, talangan modal kerja BUMN sebanyak Rp 32,65 triliun untuk PT Garuda, Perumnas, KAI, PTPN, Bulog, dan PT Krakatau Steel.
Kesembilan, penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi sebanyak Rp 35 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News