kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Pemerintah akan Tanggung PPN Regulator dan Selang Gas


Senin, 12 Juli 2010 / 21:49 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah memutuskan akan memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk regulator dan selang elpiji.

Agus Martowardojo, Menteri Keuangan mengatakan, kebijakan pemerintah itu terkait kebijakan konversi energi. Lantaran menjadi program baru, pemerintah akan merogoh kantong pos anggaran konversi energi. "Jadi kami akan menganggarkan dana untuk membiayai itu sehingga akan ada mekanisme kantong kiri dan kantong kanan. Dalam arti, pemerintah berikan insentif tetapi juga akan dibayarkan kembali pada pemerintah," ucap Agus usai menghadiri Sidang Kabinet di Istana Negara, Senin (12/7).

Soal berapa besar anggaran yang bakal dialokasikan untuk kebijakan PPN DTP ini, Agus mengaku belum dapat menyebutkan. Alasannya, pemerintah masih menghitung besaran nilai dari kebijakan tersebut. "Jumlahnya saya belum tahu tapi, cukup besar," kata dia.

Fasilitas PPN DTP untuk regulator dan selang elpiji diberikan lantaran pemerintah melihat banyaknya kecelakaan akibat meledaknya tabung gas.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan harga selang kompor gas yang dijual melalui agen resmi Rp15 ribu per buah. Untuk harga regulator kompor gas, dipatok Rp 20 ribu per buah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×