kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pemerintah akan simplifikasi perizinan impor agar proses tata niaga mulus


Selasa, 30 Januari 2018 / 17:45 WIB
Pemerintah akan simplifikasi perizinan impor agar proses tata niaga mulus
ILUSTRASI. Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas di Pelabuhan Tj Priok


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya memperbaiki dan mempermudah proses tata niaga. Tak hanya dilakukan dengan mengurangi barang impor yang masuk kategori larangan terbatas (lartas) dari border ke post border, masih ada sejumlah langkah yang akan dilakukan pemerintah.

Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fajar Doni mengatakan penyederhanaan tata niaga dilakukan melalui empat langkah atau blok. Langkah pertama lanjut dia, memang dengan menggeser barang impor lartas dari border ke post border.

Lebih lanjut menurutnya, setelah implementasi kebijakan itu, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan kedua, berupa simplifikasi perizinan. Sebab menurut Fajar, terdapat 1.073 harmonized system (HS) code yang izinnya dikeluarkan lebih dari satu kementerian atau lembaga (K/L).

"Oleh karena itu, ke depannya perlu dilakukan simplifikasi perizinan," kata Fajar di Kantor Kemenkeu, Selasa (30/1).

Simplifikasi perizinan ini juga dilakukan untuk menghindari tumpang tindih pemeriksaan oleh K/L. Asal tahu saja, saat ini terdapat 18 K/L yang menerbitkan lartas.

Usai mengeluarkan kebijakan pertama dan kedua tersebut, pemerintah nantinya masih akan mengeluarkan dua kebijakan lagi. Sayangnya, Fajar masih merahasiakan dua kebijakan lainnya.

Untuk diketahui, pergeseran barang impor lartas dari border ke post border akan berlaku mulai 1 Februari 2018 mendatang. Melalui pergeseran itu, Ditjen Bea dan Cukai hanya melakukan pemeriksaan di border terhadap barang impor yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, kemanan dan lingkungan hidup.

Sedangkan sisanya, dilakukan pemeriksaan di post border oleh kementerian atau lembaga (K/L) penerbit lartas. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan barang impor yang tergolong lartas di border berkurang menjadi 20,8% atau hanya 2.256 harmonized system (HS) code saja, dari sebelumnya sebesar 48,3% atau 5.229 HS code.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×