Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani meracik kebijakan fiskal untuk menopang perekonomian di tengah tekanan berat saat ini. Salah satunya melalui percepatan pengembalian lebih bayar alias restitusi pajak.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menaikkan batas maksimal restitusi pajak dipercepat dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar.
Baca Juga: Sri Mulyani: Stimulus fiskal siap secara teknis, tinggal tunggu Kemenko
Kenaikan batas maksimal nominal restitusi pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak, terutama perusahaan, dalam mengelola arus kas di tengah tekanan perekonomian saat ini.
“Virus corona membuat pergerakan orang menjadi berhenti sehingga pendapatan menjadi lebih rendah dan cashflow terganggu padahal ini sangat penting untuk dunia usaha,” tutur Sri Mulyani, Selasa (10/3).
Adapun percepatan restitusi pajak merupakan program yang telah dijalankan pemerintah sejak April 2018 dengan tujuan mengurangi beban biaya kepatuhan (compliance).
Selain mempercepat restitusi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 sebelumnya juga telah menetapkan kenaikan batas maksimal restitusi menjadi Rp 1 miliar untuk PPh wajib pajak badan dan PPN pengusaha kena pajak (PKP). Sementara, restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau kerja lepas tetap maksimal Rp 100 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, nantinya batasan tersebut akan dinaikkan lagi menjadi Rp 5 miliar bagi wajib pajak persyaratan tertentu dan PKP berisiko rendah.
“ Itu untuk mengakselerasi lagi restitusi pajak dengan tujuan membantu cashflow para pengusaha yang berhak atas restitusi tersebut dalam kondisi ekonomi menantang saat ini,” kata Hestu.
Baca Juga: Longgarkan batas maksimal, Ditjen Pajak pastikan restitusi pajak tepat sasaran
Meski batas maksimal restitusi pajak akan diperlonggar, Hestu memastikan bahwa persyaratan utama penerima restitusi tidak berubah dari ketentuan saat ini, yaitu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018.
“Karena restitusi memang hak wajib pajak, hanya dipercepat saja proses pengembaliannya,” tutur Hestu, Selasa (10/3).
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah terus awasi pergerakan dinamika pasar keuangan global
Menurutnya, pemerintah akan tetap mengawasi dan mengevaluasi proses percepatan restitusi pajak demi menghindari potensi pemanfaatan celah dari kebijakan ini.
"Tentunya manajemen risiko melalui CRM (compliance risk management) dan tindak lanjutnya berupa post-audit bagi wajib pajak penerima restitusi dengan indikasi ketidakpatuhan tinggi menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa restitusi diberikan kepada yang berhak,” tandas Hestu.
Baca Juga: Laporan SPT orang pribadi mencapai 6,27 juta hingga kemarin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News