Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah ingin investasi mengalir lebih deras tahun ini dan tahun depan. Karena itu, pemerintah janji merampingkan proses birokrasi perizinan investasi.
Tahap awal, pemerintah akan menyisir sejumlah peraturan setingkat Direktorat Jenderal (Dirjen) dan menteri yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Jika tidak sesuai, aturan-aturan itu akan dicabut, sehingga proses perizinan usaha di Indonesia lebih sederhana.
Janji penyederhanaan izin usaha itu dilontarkan Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa. "Agar mekanisme perizinan lebih sederhana," katanya, Kamis (27/6).
Setelah mekanisme perizinan lebih sederhana, pemerintah berharap pengusaha dan investor lebih cepat merealisasikan investasi mereka ke Indonesia.
Sebagai catatan, berdasarkan survei Bank Dunia, saat ini peringkat Indonesia dalam kenyamanan berbisnis atawa doing business, khusus untuk memulai usaha baru masih ada di peringkat bawah yakni 166, atau turun dari tahun lalu yang 161.
Penyebabnya pertama, pengurusan izin usaha di Indonesia membutuhkan waktu total 47 hari, padahal di negara Asia Timur dan Pasifik rata-rata sudah 36 hari bahkan di negara anggota OECD sudah 12 hari. Kedua, dari sisi ongkos juga masih mahal, yakni sekitar 22,7% dari nilai PDB per kapita penduduk. Padahal di negara OECD sudah 4,5% doang dan di Asia Timur dan pasifik sekitar 22,4%.
Sayangnya Hatta tidak menegaskan berapa target pengurangan waktu perizinan maupun ongkos yang akan dipangkas. Pemerintah masih berkutat pada masalah normatif yakni janji memperbaiki layanan dengan mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Untuk mengoptimalkan kinerja tim ini, pemerintah malah membentuk tim baru yang bertugas khusus untuk memantau dan meninjau kinerja PTSP. Selain monitoring PTSP, tim ini juga akan melakukan evaluasi proses penyederhanaan perizinan usaha.
Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar bilang, penyederhanaan perizinan akan dilakukan di semua sektor industri baik minyak dan gas (migas) ataupun non-migas.
Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Hulu Migas, Rudi Rubiandini menambahkan, untuk menghindari tumpang tindih perizinan ia mengusulkan izin usaha migas cukup setingkat Bupati saja. "Tidak perlu ke instansi lain," katanya.
Saat ini perizinan kegiatan hulu migas memerlukan 69 jenis perizinan, lalu sebanyak 284 proses perizinan, dan lebih dari 5.000 izin per tahun. Selain itu jika dihitung jumlah dokumennya, lebih dari 600.000 lembar dokumen persyaratan per tahun. Selain itu semua instansi terlibat, dan mereka harus mendapat surat izin 17 instansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News