Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ancaman defisit anggaran yang menganga akibat struktur pemerintahan yang terlampau gemuk membuat Pemerintah berpikir ulang. Melalui Kantor Sekretariat Negera (Setneg), saat ini, Pemerintah mulai melakukan kajian terhadap keberadaan lembaga-lembaga non struktural (LNS).
Lembaga ini terdiri dari berbagai badan, komisi, dan dewan. Mereka dulu berdiri berdasarkan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan cuma lewat Keputusan Presiden (Keppres). Saat ini, Pemerintah memiliki puluhan LNS yang dibentuk dengan aturan yang punya kekuatan berbeda itu.
Pemerintah memang belum memberikan kepastian, lembaga mana saja yang bakal dihapus. Soalnya, mereka masih melakukan kajian yang melibatkan 13 perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat. "Kami ingin lihat apakah ada yang tumpang tindih dan seperti apa lembaga itu seharusnya," ujar Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (1/6).
Kendati begitu, Hatta memberikan bocoran bahwa lembaga yang dibentuk berdasarkan UU akan sulit dihapus. Alhasil, Pemerintah hanya mungkin memangkas lembaga yang dibentuk berdasarkan PP atau Keppres. "Kalau dibentuk Keppres, dia bisa dihapus seketika," tegasnya.
Yang menarik, penelusuran KONTAN menunjukkan, sejumlah lembaga sentral yang selama ini banyak berkiprah dalam urusan investasi dan penyusunan anggaran ternyata hanya dibentuk berdasarkan Keppres.
Sebut saja, Badan Koordinasi Penanaman Modal nasional (BKPM) yang dibentuk melalui Keppres Nomor 53/1977. Badan ini menggawangi seluruh rencana investasi, baik asing maupun lokal. Uniknya, penawaran investasi juga kerap dilakukan sejumlah departemen teknis.
Ada pula Badan Kebijakan Fiskal yang lahir melalui Keppres Nomor 66/2006. Badan ini bertugas melakukan analisis di bidang kebijakan fiskal dan kerjasama internasional. Ironisnya, tugas mereka pun kerap berbenturan dengan kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Adapun badan yang dibentuk berdasarkan UU antara lain Badan Supervisi Bank Indonesia yang lahir setelah munculnya UU Nomor 23/ 1999. Sedangkan, contoh komisi yang dibentuk UU yaitu Komisi Informasi yang lahir berdasarkan Pasal 33 UU Keterbukaan Informasi Publik. Komisi ini bertindak sebagai penjamin adanya keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih tak berkomentar banyak. Alasannya, sejauh ini, ia belum dilibatkan dalam pembicaraan soal rasionalisasi LNS. "Kalau ada kebijakan penting, pasti saya akan dilibatkan dalam pembicaraan," ucapnya singkat.
Anggota Komisi II DPR Ramzi Nihan menyambut baik langkah Pemerintah mengkaji keberadaan lembaga yang tumpang tindih itu. "Kalau tidak, republik ini penuh dengan lembaga yang membebani anggaran," ucapnya.
Ramzi memperkirakan, saat ini, terdapat sekitar 93 LNS yang dibentuk berdasarkan UU dan Keppres. Padahal, tugas lembaga ini banyak berbenturan dengan kewenangan kementerian dan lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News